Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Signal Peringatan Darurat Indonesia, Signal Sesungguhnya atau Palsu?

25 Agustus 2024   14:55 Diperbarui: 25 Agustus 2024   14:57 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Baru - baru ini dunia Maya dihebohkan oleh isu "Signal Darurat" yang pertama kali dipublikasikan oleh Najwa Shihab, seorang jurnalis ternama yang dikenal dengan kritikannya terhadap pemerintah. Signal berupa gambar Garuda Pancasila dengan latar belakang warna biru ini muncul sebagai reaksi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan ambang batas (threshold) dalam pemilu, dan kemudian direspon oleh DPR yang berupaya membuat norma berbeda dari keputusan MK.

Di tengah kontroversi ini, pertanyaan utama yang muncul adalah: Apakah "Signal Darurat" ini benar-benar mencerminkan kegawatdaruratan Indonesia saat ini? Atau apakah ini hanya sebuah reaksi terhadap satu aspek tertentu yang sebenarnya tidak mewakili keseluruhan kondisi bangsa? Pertanyaan ini penting untuk dijawab guna memahami apakah masyarakat harus waspada atau tetap tenang menghadapi situasi ini.

Keputusan MK dan Respon DPR

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai threshold dalam pemilu menjadi pemicu awal dari munculnya "Signal Darurat". MK memutuskan untuk menurunkan threshold Pilkada. Namun, keputusan ini menuai kontroversi.

Di sisi lain, DPR merespon keputusan ini dengan berupaya membuat norma yang berbeda, sebuah langkah yang menimbulkan perdebatan konstitusional. DPR berpendapat bahwa sebagai lembaga legislatif, mereka memiliki hak untuk membuat undang-undang yang mengatur pemilu, sementara MK hanya bertugas menguji apakah undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi. Ketegangan antara DPR dan MK ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Signal Darurat" yang diumumkan Najwa Shihab memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat. Apakah signal ini benar-benar mencerminkan keadaan darurat yang serius di Indonesia, atau apakah ini hanya alarm yang terlalu cepat dibunyikan? Untuk menjawab ini, penting untuk mengevaluasi elemen-elemen yang seharusnya dipertimbangkan dalam menentukan apakah suatu situasi layak dianggap sebagai darurat. 

Selain itu, ada aspek-aspek lain dari kehidupan berbangsa yang mungkin tidak terpengaruh oleh isu threshold dan konflik antara DPR dan MK. Sebagai contoh, perekonomian yang tetap stabil, hubungan luar negeri yang berjalan baik, dan keamanan dalam negeri yang terkendali, semua menunjukkan bahwa situasi bangsa tidak sepenuhnya darurat. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan potensi overreaksi, di mana signal darurat yang terlalu cepat dikeluarkan dapat menimbulkan ketakutan atau kebingungan yang tidak perlu di masyarakat.

Bahaya Signal Darurat yang Prematur

Mengeluarkan signal darurat tanpa dasar yang kuat bisa berdampak serius terhadap stabilitas nasional. Ketakutan atau kebingungan yang disebabkan oleh signal darurat yang prematur dapat memicu ketidakstabilan sosial dan politik. Selain itu, signal darurat yang tidak akurat juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap media, lembaga pemerintah, dan institusi hukum.

Studi kasus internasional menunjukkan bahwa signal darurat yang tidak dibenarkan dapat menyebabkan kerusakan yang luas. Misalnya, di beberapa negara, pemerintah yang terlalu cepat mengeluarkan signal darurat tanpa justifikasi yang memadai telah menyebabkan keresahan publik, merusak reputasi pemerintah, dan mengganggu kehidupan sehari-hari.

Ciri-Ciri Signal Darurat yang Efektif

Untuk menghindari dampak negatif, penting untuk memiliki kriteria dan indikator objektif yang harus dipenuhi sebelum sebuah signal darurat dikeluarkan. Signal darurat yang valid harus didasarkan pada data yang akurat dan relevan, serta melalui proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel oleh pihak yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun