Mohon tunggu...
Gunawan Widjaja
Gunawan Widjaja Mohon Tunggu... dosen -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kriminalisasi Keputusan Bisnis Menjadi Tipikor di Lingkungan BUMN Dan BUMD adalah Bukti Nyata Tidak Becusnya Pengembangan SDM Indonesia

1 Juni 2015   09:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:25 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang yang hidup dalam suatu negara tentunya mendambakan kehidupan yang tertib, aman serta berkeadilan. Untuk keperluan tersebutlah maka hukum dibuat dan diciptakan, salah satunya adalah dalam bentuk undang-undang dan peraturan tertulis lainnya. Undang-undang dan peraturan perundang-undangan ini memungkinkan setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa kecuali. Undang-undang yang dibentuk harus mencerminkan kehendak rakyat sesuai dengan kemanfaatannya, dan bukan untuk membuat masyarakat terhadap siapa undang-undang tersebut dibuat dan diberlakukan menjadi takut.
Salah satu pengaturan undang-undang yang sampai saat ini masih menjadi berita hangat dan mungkin leibh hangat dari sebelumnya adalah ketentuan mengenai Tindak Pidana Korupsi. Pada awalmya UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tersebut sangat dirasakan manfaatnya dengankeberhasilan undang-undang tersebut menjaring para koruptor yang berkeliaran di negara ini. Namun demikian dalam kurun waktu satu dua tahun terakhir ini, cenderung aturan ini dipaksakan sehingga tampak bahwa menangkap, memeriksa, menuntut dan menjarakan orang karena tindak pidana korupsi menjadi “pencitraan” kelembagaan.
Dalam berbagai keterangan ahli dan tulisan yang telah penulis sampaikan di berbagai persidangan dan kesempatan, jelas terdapat beberapa tuntutan tindak pidana korupsi yang secara nyata-nyata tidak termasuk karena tidak memenuhi ketentuan normatif adanya suatu tindak pidana korupsi. Kasus yang paling jelas adalah kasus IM2 yang juga telah penulis ulas pada surat kabar Suara Pembaruan tanggal 17 November 2014. Kasus lain yang juga menarik perhatian adalah tuntutan pengadaan jasa pekerjaan life time extension GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Belawan. Kasus lain yang juga menjadikan prihatin adalah hal piutang macet pada perbankan, khsusunya bank-bank yang disebut bank plat merah. Sudah terang Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada Putusannya No.77/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa piutang BUMN bukanlah piutang negara; namun demikian fakta menunjukkan bahwa piutang tidak tertagih pada bank BUMN atau BUMD diperlakukan sebagau piutang negara, sehingga kerugian yang terjadi sebagai akibat tidak tertagihnya piutang tersebut menjadi kerugian negara. Jika kejadian “kriminalisasi” ini terus berlanjut bukan tidak mungkin BUMN maupun BUMD tidak akan pernah maju secara komersial dan dapat bersaing di tingkat nasional apalagi internasional. Para pejabat, termasuk Direksi di lingkungan BUMN dan BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas tidak akan pernah mengambil keputusan strategis bagi perusahaan, sebagaimana yang diharapkan dari mereka. Kesalahan penerapan business judgment rule bukan lagi keselahan pengambilan keputusan bisnis, namun menjadi suatu tindak pidana korupsi. Mereka harus menjadi manusia super tanpa kesalahan. Jika keadaan ini terus berlanjut, lantas kapan BUMN dan BUMD Indonesia akan dapat tampil bersaing secara terbuka dan profesional dengan perusahaan swasta nasional dan multinasional di tengah-tengah era Globalisasi ini. Jangan-jangan BUMN dan BUMD hanya akan menjadi penonton di kala perusahaan swasta nasional dan multinasional berebut pangsa pasar di Indonesia. Kapan produk dan perusahaan BUMN dan BUMD akan menjadi “Penguasa Ekonomi” di Negaranya sendiri. Yang pasti hal ini merupakan contoh buruk dan bukti nyata tidak becusnya proses pengembangan sumber daya manusia di tanah air tercinta ini. Pelaku usaha BUMN dan BUMD selalu diajarkan dan dihadapkan pada kondisi dan dibuat untuk selalu takut untuk mengambil keputusan bisnis yang strategis karena jeratan TIPIKOR (GW)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun