Mohon tunggu...
Gunawan Sundani
Gunawan Sundani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PRODI PBSD(Pendidikan Bahasa Sastra Daerah)

Melestarikan Budaya Melalui Karya

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Mahasiswa KKN Desa Timbang Mengadakan Sosialisasi dari DISDUKCAPIL Kepada Masyarakat

31 Juli 2024   09:33 Diperbarui: 31 Juli 2024   09:37 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Senin, 29 Juli 2024. Dokpri

Pada hari Senin, 29 Juli 2024 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kuningan berkolaborasi dengan DISDUKCAPIL mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Timbang. Lokasi kegiatan tersebut di tempat Posyandu Desa Timbang dan kegiatan tersebut silaksanakan dari jam 9.00 Sd. Selesai. Dengan antusiasnya warga Desa Timbang sehingga kami memudahkan kami dalam pelaksanaan kegiatan itu.

Kegiatan sosialisasi ini juga dibantu oleh aparat desa serta ibu-ibu kader PKK sehingga kami mendapatkan kemudahan dalam mengkondisikan masyarakatnya. Pendataan kependudukan itu salah satunya adalah pembuatan KIA, KK, KTP, Dan Akta Kelahiran. Ibu Santi Ratnasari sebagai petugas dari DISDUKCAPIL menyampaikan bahwasannya pembuatanya geratis hanya saja tinggal ada kemauan dari masyarakatnya. Sasaran kegiatan sosialisasi tersebut yaitu kepada masyarakat terutama dalam pembuatan KIA. 

Menurut Kementerian Dalam Negeri, secara filosofis, pemberian KIA kepada anak-anak adalah bentuk dari kedaulatan negara yang berupaya untuk menghormati dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif bahwa setiap anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas yang diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP-elektronik (KTP-el), namun tidak dilengkapi dengan chip.

Manfaat KIA bagi anak antara lain:
1. Melindungi pemenuhan hak anak
2. Menjamin akses sarana umum
3. Mencegah terjadinya perdagangan anak
4. Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk
5. Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi
6. Digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah.

Dengan adanyan kegiatan sosialisasi tersebut kami sangat berharap dapat memberikan pengetahuan dalam pembuatan KIA, KK, KTP, dan Akta Kelahiran sehingga dapat membantu masyarakat Desa Timbang dalam pembuatan data kependudukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun