Mohon tunggu...
Gunawan Saputra
Gunawan Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

nama saya gunawan saputra hobi main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perilaku penyimpangan judi online di kalangan remaja

12 Agustus 2024   20:56 Diperbarui: 12 Agustus 2024   21:20 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi, khususnya internet, telah membawa berbagai perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam perilaku dan kebiasaan sehari-hari. Salah satu dampak yang muncul adalah maraknya judi online, yaitu bentuk perjudian yang dilakukan melalui media internet. Judi online menjadi semakin populer, terutama di kalangan remaja dan pelajar, karena kemudahannya diakses melalui berbagai perangkat dan situs web yang tersedia.

Menurut Adli (2015), judi online merupakan bentuk perjudian yang menggunakan internet untuk melakukan pertaruhan, di mana para penjudi harus membuat perjanjian mengenai ketentuan permainan dan apa yang dipertaruhkan. Apabila menang, mereka berhak atas semua yang telah dipertaruhkan. Isjoni (2002) menambahkan bahwa judi online tidak lagi asing di kalangan pelajar, karena permainan ini mudah dijumpai dan bahkan dianggap sebagai hiburan yang menjanjikan kemenangan. Wahib dan Labib (2005) menjelaskan bahwa perjudian online adalah kegiatan sosial yang melibatkan uang atau sesuatu yang berharga, di mana pemenang memperoleh keuntungan dari yang kalah, dengan hasil yang tidak pasti dan ditentukan oleh faktor kebetulan.

Permainan judi online pada dasarnya serupa dengan perjudian konvensional, karena melibatkan unsur kalah-menang serta nilai yang dipertaruhkan. Namun, dengan adanya jaringan internet, permainan ini menjadi lebih mudah diakses, termasuk oleh kalangan pelajar. Berbagai situs judi online menawarkan berbagai model permainan yang dapat dimainkan kapan saja dan di mana saja, selama tersedia koneksi internet.

Penyalahgunaan internet untuk berjudi merupakan fenomena yang semakin marak terjadi, terutama di kalangan siswa sekolah. Penggunaan internet yang seharusnya menjadi media belajar dan hiburan positif, sering kali disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan, seperti berjudi. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana fenomena kecanduan judi online terjadi, serta bagaimana cara penanganannya melalui layanan bimbingan dan konseling yang efektif di sekolah.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.Hasil

Pada penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah seorang laki-laki yang memiliki kebiasaan bermain judi online. Secara fisik memilik tubuh yang kurus, berkulit kekuningan, dan kepalanya berambut keriting. Ia merupakan pribadi yang sibuk sendiri. Secara ekonomi keadaan tergolong berkecukupan.

berikut uraian mengenai perilaku judi online

1.Gambaran Perilaku Judi Online

a.Frekuensi penggunaan judi online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun