PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dapat mempertanggungjawabkan segala aktivitas dan hasil usahanya kepada pemegang saham, seluruh pegawai, pelanggan dan stakeholder lainnya. Manajemen dituntut mengelola perusahaan dengan baik melalui pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Agar terlaksananya Good Corporate Governance (GCG) di PT. POS Indonesia, PT POS Indonesia menerapkan bahwa Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan dilarang dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota Dewan Komisaris yang telah ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bagi Dewan Komisaris, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggota Dewan Komisaris harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan yang bebas. Sedangkan bagi Direksi dan Karyawan, paling sedikit 20 % (Dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan yang bebas dari pengaruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham.
Apa saja yang mencakup sistem pengendalian internal dalam PT POS Indonesia? Berikut adalah:
1. Lingkungan pengendalian internal dalam Perusahaan yang disiplin dan terstruktur, yang terdiri dari :
integritas, nilai etika dan kompetensi Karyawan, filosofi dan gaya manajemen,
cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya, pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia, dan
perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direksi;
2. Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha (risk assessment) yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan mengelola risiko usaha relevan;
3. Aktivitas pengendalian yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan Perusahaan pada setiap tingkat dan unit dalam organisasi Perusahaan, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap aset Perusahaan
4. Sistem informasi dan komunikasi yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan;
5. Kualitas dan efektivitas sistem pengendalian internal pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perusahaan harus dimonitor oleh Perusahaan agar dilaksanakan secara optimal.