Mohon tunggu...
GUNAWAN
GUNAWAN Mohon Tunggu... Guru - Guru ASN

Guru desa melakukan apa saja agar otak tidak beku.

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Anak Polah, Bapa Kepradhah

1 Mei 2023   23:15 Diperbarui: 2 Mei 2023   19:00 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman yang dijatuhkan kepada anak pelanggar hukum bisa saja dari yang paling ringan berupa membayar denda, menjalani kerja sosial, sampai yang berat berupa kurungan penjara, maka semua itu juga harus ditanggung bersama orangtuanya. Jadi, jika seorang anak dijatuhi hukuman kerja sosial selama satu bulan misalnya, maka orangtuanya juga harus menerima bagiannya ikut menjalani hukuman kerja sosial itu. Bisa saja seorang anak dan orangtuanya berbagi masing-masing 15 hari kerja sosial atas penjatuhan vonis kerja sosial selama satu bulan yang dijatuhkan kepada sang anak.

Jika vonis yang dijatuhkan itu termasuk berat karena seorang anak harus masuk kurungan penjara maka orangtuanya pun harus ikut pula merasakan menginjak lantai penjara untuk sepersekian lama dari masa hukuman.

Selama ini yang acap saya lihat dan yang saya tahu, ketika seorang anak berhadapan dengan hukum, seringkali orangtuanya hanya "membeladiri" dengan, misalnya, mengatakan shock atau kaget dan samasekali tidak tahu dengan apa yang telah dilakukan anaknya, atau meminta maaf sambil menangis-nangis dan memasang ekspresi penyesalan secukupnya. Tapi tak ada satupun yang tegas dan gentleman menyatakan siap berbagi menjalani hukuman bersama anaknya. Padahal, sebelum seorang anak mencapai kedewasaan secara hukum, maka orangtuanya tak boleh berlepas tangan samasekali atas segala perbuatan anaknya.

Ada pepatah dalam Bahasa Jawa yang mengatakan "Anak polah, bapa kepradhah." Yang maknanya kurang lebih jika seorang anak melakukan suatu perbuatan, maka orangtuanya harus turut pula menerima dan menanggung akibat dari perbuatan sang anak.

Falsafah Jawa yang menunjukkan bahwa orangtua tak boleh berlepas tangan atas apa yang telah diperbuat anaknya inilah yang sepertinya diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk memunculkan peraturan atau hukum yang menetapkan orangtua harus turut pula menerima dan menjalani sebagian putusan hukum yang dijatuhkan kepada anaknya.

Peraturan ini akan memberikan dampak kepada para orangtua untuk selalu bersungguh-sungguh peduli mengawasi anak-anak mereka. Mereka tidak bisa seenaknya dan abai begitu saja dalam memberikan pendidikan dan mengikuti perjalanan kehidupan keseharian anak-anaknya. Dan harapan akhirnya adalah perbuatan pelanggaran hukum oleh anak-anak di bawah umur bisa berkurang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun