Mohon tunggu...
gunawan aribowo
gunawan aribowo Mohon Tunggu... Konsultan - fasilitator

laki laki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demokrasi Desa , Jalan Menuju Kemuliaan

31 Oktober 2021   23:22 Diperbarui: 31 Oktober 2021   23:37 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto:Gunawan aribowo,doc.pribadi

OPINI, GUNAWAN ARIBOWO-  Desa  membangun adalah sebuah upaya membangun kemuliaan. Tata kelola kebijakan sesuai kewenanganya berawal dari lahirnya  pemimpin yang dipilih oleh rakyat secara demokratis melalui pemilihan Lurah.   

Visi misi Calon Lurah terpilih akan menjadi arah kerja  Pemerintah  Desa. Diberikan waktu  tiga bulan sejak Lurah  dilantik  untuk meramu permasalahan , menyandingkan potensi dan peluang meraih impian berupa kemuliaan anak negeri yang tertuang dalam  RPJMDesa.

Setiap Desa sebenarnya memiliki lima modal dasar sebagai kekuatan.                          1). Sumber daya manusia 2).    Sumber daya alam 3) Modal sosial 4) Modal aset 5) Sumber anggaran.

Untuk mengkombinasikan seluruh modal menjadi kekuatan  mewujudkan  misi Desa, diperlukan kemampuan  berinovasi yang  ditandai dengan kemauan bersinergi dengan sumber lain.Diantaranya Tenaga Pendamping Profesional Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Organisasi NGO,Perguruan tinggi, organisasi/lembaga profesi, peneliti dan lainya.

Tiga arah yang sebaiknya di sejajarkan selain kapasitas organisasi dan penyelenggara Pemerintahan Desa adalah peran semua elemen di asyarakat. Ada pembagian peran yang dijalani.Perlu diciptakan saluran  partisipasi publik untuk    bersama -sama memotret permasalahan Desa, ditata dengan indikator tertentu, terukur serta berkelanjutan.

Tidak hanya output/hasil ,tetapi outcome/dampak yang diharapkan.Kerjasama tim adalah  punggawa dalam rangka kerja efektif dan efisien.

Akankah kita terjebak sekedar menjalani rutintas ? RPJMDesa enam tahun menjadi harapan tercapainya kesejahteraan Desa sejalan misi Undang-Undang   nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa.(Gunawa aribowo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun