detif.id, Jakarta -- Utara.
Rencana struktur wilayah Provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayah, yang berkaitan dalam pelayanan sistem jaringan prasarana, menjadi tidak jelas, hal ini disebabkan menjamurnya bangunan tidak dilengkapi Papan Proyek (Plank IMB), di Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, namun sejauh ini terhadap bangunan tersebut, terkesan dibiarkan tanpa tindakan Penertiban, oleh instansi terkait.
Demikian Hengky S.H Praktisi hukum, yang bermukim di Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara mengatakan, kepada wartawan Jumat (28/6/2023).
Lebih dari itu ia mengatakan, satu unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai, tanpa dilengkapi IMB, sedang dikerjakan di Jln Mediterania Bolevard Nomor 105, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, dibangun tanpa dilengkapi Izin. Sementara fisik bangunan dilapangan sudah mencapai tahap finising. Anehnya, terhadap bangunan tanpa dilengkapi Izin itu, sampai sejauh ini, belum ada tindakan penertiban.Â
Karenanya Hengky S.H mempertanyakan, tentang kinerja Pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Utara, yang seolah -- olah membiarkan bangunan, dengan ketinggian 4 lantai  tanpa dilengkapi Izin itu, bebas dari jeratan hukum.
Ditambahkan, tidak adanya tindakan penertiban terhadap bangunan 4 lapis, tanpa dilengkapi IMB itu, hal ini jelas merusak keindahan dan ketertiban bangunan di Kapuk Muara. "Mirisnya, puluhan juta rupiah restribusi dari bangunan tersebut, saya curigai belum dibayar oleh kontraktor / pemilik bangunan, terhadap petugas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta, pasalnya bangunan tersebut, sejauh ini belum dilengkapi IMB," tuturnya.
Disisi lain, Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan, dinilai banyak pihak, tidak pro aktif, dalam dalam melaksanakan tindakan penertiban. Terbukti, sejumlah bangunan tidak dilengkapi Izin / bangunan tidak sesuai IMB diwilayah hukum Kecamatan Penjaringan, terkesan dibiarkan, tanpa melaksanakan tindakan penertiban, sesuai Tugas dan Fungsinya, (TUPOKSINYA).
Kondisi inilah yang menyebabkan, sejumlah warga Kapuk Muara Penjaringan mengharapkan kehadiran PJ Heru Budi Hartono Gubernur DKI Jakarta, beserta jajarannya agar melaksanakan sidak ke lapangan.
"Jika Bapak Gubernur melaksanakan sidak ke lapangan, kami nilai permasalahan Tata Ruang dan Perizinan bangunan bermasalah, di Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara, akan terkendali, sesuai ketentuan hukum yang berlaku." ujar Alex mewakili warga Kapuk Muara di kantor Kecamatan Penjaringan.
Lebih jauh dari itu, Alex menghimbau, PJ Heru Budi Hartono Gubernur DKI Jakarta, agar menempatkan pejabat yang pro aktif dalam menjalankan TUPOKSINYA, di Kelurahan Kapuk Muara. "Dengan demikian kami harapkan permasalahan IMB bangunan di Kecamatan Penjaringan Jakut, dapat teratasi  dengan cepat dan tepat," tuturnya menambahkan.
Karenanya, Profesor Sanjaya SH. MH. MM, mendorong Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara agar menindak tegas bangunan tanpa IMB tersebut diatas, sekurang - kurangnya tindakan Rekomtek Bongkar Paksa dikenakan terhadap bangunan tanpa IMB itu, "Dengan adanya tindakan Rekomtek Bongkar Paksa, yang diberikan  terhadap bangunan 4 lantai tanpa dilengkapi IMB itu, kita harapkan pemilik bangunan akan mengurus IMB," ujarnya.Â