Mohon tunggu...
Gunardi
Gunardi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasatpel DCKTRP Jaksel Kongkalikong?

26 Januari 2023   18:47 Diperbarui: 26 Januari 2023   18:55 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, detif.id

Rencana struktur ruang Provinsi DKI Jakarta, merupakan perwujudan dan penjabaran dari rencana struktur ruang kawasan perkotaan Jabodetabek. Namun apa yang direncanakan dalam Perda No. 1 Tahun 2012 itu, menjadi isapan jempol semata.

Pasalnya, rencana struktur ruang yang direncanakan, mayoritas tidak didukung Kasatpel Pengawasan DCKTRP, diwilayah Pemprov DKI Jakarta. Sebut saja contoh, satu unit bangunan gedung dengan ketinggian 10 lantai, yang berlokasi di Jln Warung Buncit Raya RT 004 / RW 05 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Adm Jakarta Selatan.

Baca Juga : Inspektorat DKI Jakarta Makan Gaji Buta ???

Ironisnya, IMB yang dipergunakan gedung tersebut, hanya 7 lantai. Maka cukup jelas dari 10 lantai bangunan tersebut hanya menggunakan IMB 7 lapis. Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, terhadap pelanggaran IMB bangunan tersebut, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Selatan, membiarkan bangunan tersebut tanpa memberikan tindakan admistrasi.

Akibat permainan IMB 10 lantai tersebut  diatas, berdampak buruk bagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta. Ditengarai, akibat pemilik gedung tersebut terlibat intrik perskongkolan dengan pejabat DCKTRP, Jaksel, restribusi bangunan jadi menguap banyak.

Salah satu bukti permainan kong -- kalikong, bangunan 10 lantai tersebut diatas sudah 80% selesai dikerjakan, namun sampai sejauh ini, belum ada tindakan SP yang diberikan Kasatpel Pengawasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan. Seyogianya, terhadap bangunan tersebut harus diberikan tindakan :

  1. Pembatasan kegiatan.
  2. SPB.
  3. Pembekuan Izin Pencabutan izin dan / atau
  4. Pengenaan denda atau pembongkaran bangunan, harus dikenakan terhadap pelanggaran bangunan tersebut. Demikian di jelaskan dalam Pergub DKI Jakarta No. 128 / 2012.

Sementara dalam Perda No. 1 Tahun 2012 dalam Pasal  212 ditegaskan, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan, penataan/pengawasan ruang untuk :

  1. Meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang.
  2. Meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan, dalam penyelenggaraan penataan ruang.
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
  4. Meningkatkan kualiatas struktur ruang dan pola ruang.

Pengawasan sebagaimana disebut diatas, menjadi tanggung jawab Gubernur, yang secara operasional menjadi tugas dan fungsi SKPD / UKPD terkait.

Baca Juga : Warga RT 001 RW 07 Kel/Kec. Kalideres Tidak dilayani PT Palyja, Gubernur DKI Diminta Sidak

Sebagaimana di jelaskan, gedung 10 lantai yang menggunakan IMB 7 lapis tersebut diatas, detif.id, lewat telepon seluler telah mengkonfirmasi Widodo PLT Kasudin DCKTRP Jakarta selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun