Mohon tunggu...
Gunawan
Gunawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Sekedar ingin berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Miss World dan Kelakuan Haji Muhidin

5 September 2013   08:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:20 1536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber AFP Photo)

[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="Ilustrasi (sumber AFP Photo)"][/caption]

Akhir-akhir ini media dihebohkan dengan ganjang-ganjing pelarangan even miss world yang sedang berlangsung di Bali. Pro dan kontra pun terjadi. Melibatkan tokoh-tokoh kaliber negeri ini. Alim ulama dan ormas Islam tak kalah sengit menghujat dan mengeluarkan fatwa melarang terselenggaranya acara itu di negeri ini (sumber).

Padahal rakyat kecil tak perduli, mau ada miss world ataupun tidak, yang penting rakyat bisa makan pake lauk tempe tahu yang harganya sudah tak menentu. Konon pula mau makan pake daging sapi yang tak mungkin lagi terbeli. Paling nanti nunggu hari raya haji sebentar lagi.

Ngomong-ngomong masalah haji tak lepas dengan kelakuan haji Muhidin salah satu peran antagonis di sinetron "Tukang Bubur Naik Haji" yang ditayangkan di RCTI. Sosok haji Muhidin yang berwatak arogan, suka memfitnah, gila harta, mengkorupsi uang sumbangan masjid, dan kelakuan minus lainnya.

Akhirnya sosok haji muhidin ini diprotes keras oleh para haji yang kelakuannya dicontek habis oleh haji muhidin ini. Betapa tidak dimasyarakat kita sering menjumpai orang-orang yang mempunyai watak seperti haji Muhidin. Makanya mereka malu kelakuannya diekspos secara vulgar oleh haji muhidin dalam sinetron "Tukang Bubur naik Haji" di RCTI.

Keheboan miss world dan segala perdebatannya akhirnya menjadi perhatian publik dan mengalihkan publik dari kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh orang-orang seperti haji Muhidin di negeri ini, yang rata-rata hampir dilakukan oleh orang-orang bergelar haji.

Ingat kasus korupsi sapi pelakunya juga bergelar Haji. Kasus SIM Djoko Susilo kalau ditanya sudah pergi haji saya rasa sudah, tak mungkin pejabat kaya - raya di negeri ini belum pernah pergi haji. Belum lagi kasus korupsi yang ada di depatermen Agama. Departemen yang isinya para haji semua.

Artikel ini bukan untuk menyalahkan atau merendahkan gelar haji. Haji adalah ibadah dan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi yang mampu. Dan itu merupakan ibadah yang mulia dan mendapat balsan surga jika benar-benar menjadi haji yang mabrur dan bisa memberikan manfaat danmaslahat kepada umat setelah pulang dari haji. Bukan malah jadi korupsi.

Sekarang ini calon jemaah haji sudah mulai berangkat ke tanah suci. Mereka yang berangkat ini adalah orang-orang yang mendaftar 5-10 tahun yang lalu. Jadi jika kita punya niat haji 10 tahun lagi, saatnyalah sekarang mendaftar baru 10 tahun lagi baru bisa berangkat. Kalau mau berangkat cepat hubungi orang dalam. Atau kalau kita banyak uang pilih ONH Plus yang dananya 2 kali lipat dari ONH biasa.

Apa hubungan miss world dan haji Muhidin? Ya, tentunya ada hubungan kalau dihubung-hubungkan. Lihat saja betapa Departemen Agama, Lembaga Agama dan Ormas Islam gencar membahas isu miss world ini. Sementara andil mereka dalam mendidik bangsa ini untuk menjalankan dan menanamkan akhlak beragama sepertinya gagal dan perlu dipertanyakan. Kalau tidak gagal apa namanya? Karena notabene para koruptor itu orang-orang yang mengaku beragama dan bahkan bergelar haji.Bahkan dikalangan mereka sendiri memberi contoh yang tak terpuji.

Jadi jangan salahkan jika sekarang ini karena kegagalan kaum agama membina dan mendidik anak-anak negeri dengan akhlakul karimah yang diajarkan dalam Islam maka timbullah yang namanya miss world, timbullah pergaulan bebas, narkoba,pelacuran  dan penyakit moral lain di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun