Mohon tunggu...
Gunawan
Gunawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Sekedar ingin berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Djoko Susilo Seharusnya Dihukum Mati

4 September 2013   08:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:23 1073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. | TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

[caption id="" align="aligncenter" width="632" caption="Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. | TRIBUNNEWS/DANY PERMANA"][/caption]

Vonis Djoko Susilo yang hanya 10 tahun merupakan vonis yang setengah hati, tidak memberikan efek jera bagi para koruptor maupun calon koruptor yang lain. Betapa tidak setengah hati, Djoko Susilo yang notabene seorang Jenderal Polisi yang seharusnya menegakkan hukum. Eh ini malah dia sendiri yang melanggar hukum dengan cara korupsi pengadaan alat Simulasi SIM yang merugikan negara milyaran rupiah (sumber).

Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia amat sangat lemah bagi para koruptor kaum elite, pejabat dan aparat. Bandingkan dengan maling ayam yang dikurung 3 bulan atau 6 bulan penjara atau tak sempat dipenjara karena sudah mati duluan digebukin massa.

Kalau hukuman para koruptor masih bisa diakal-akali dan dikurang-kurangi, bahkan setelah dihukum pun disediakan penjara yang mewah seperti di rumah sendiri atau seperti tinggal di hotel. Maka tak ada efek jera sedikit pun. Malah ada narapidana kasus korupsi yang bisa mengendalikan bisnisnya di dalam penjara. Hukum macam apa ini.

Banyaknya kejadian korupsi yang kasusnya menguap begitu saja, bahkan yang sudah menjadi tersangka juga belumm dimasukkan ke penjara masih bebas berkeliaran senyam-senyum dan ketawa-ketiwi di media. Di mana letak keadilan di negeri ini.

Memang benar banyak yang mengatakan bahwa di dunia ini yang ada pengadilan saja sedangkan keadilan tidak bisa diperoleh. Demikian parah dan kronisnya hukum di negeri ini yang masih pandang bulu dan memandang pejabat, orang kaya dan banyak harta hukum bisa ditukang-tukangi dengan membayar sekian juta rupiah habis perkara.

Mengapa hukuman mati tidak bisa diterapkan di negeri ini. Seperti di China dan di Malaysia negara tetangga dan banyak lagi negara-negara di dunia menerapkan hukuman mati untuk para koruptornya. Takut melanggar HAM, malah saya berpendapat para koruptor inilah penjahat HAM yang sesungguhnya. Mencuri uang rakyat dari negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sungguh tidak bisa ditolelir sama sekali.

Jika hukum di Indonesia masih begini-begini saja, saya kira para koruptor masih terus merajalela. Mereka akan tetap melakukan korupsi bagaimanapun caranya dengan sangat lihai. Syukur-syukur tak tertangkap KPK, dan kalaupun tertangkap hukumannya sangat ringan dan penjaranya pun mewah.

Penerapan hukuman mati sebenarnya sudah urgent dan sangat mendesak di negeri ini. Kepada para teroris densus 88 bisa menembak di tempat pelaku yang masih diduga teroris. Belum dilakukan proses persidangan dan lain-lain. Apakah itu tidak melanggar HAM. Kenapa hal itu tidak bisa dilakukan kepada para koruptor? Apakah karena mereka para pejabat dan orang penting di negeri ini sehingga tidak diperlakukan sama seperti teroris. Padahal teroris dan koruptor sama sadisnya menurut saya.

Seharusnya pemerintah membentuk Densus 99 antikoruptor yang akan menembak di tempat bagi orang-orang atau koruptor yang tertangkap tangan melakukan penyuapan dan menerima suap pada saat itu juga. Dengan demikian saya rasa koruptor akan cepat musnah di negeri yang kita cintai ini. Dan Indonesia akan menjadi negara yang kaya raya makmur gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto rahardjo.

Salam Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun