Negara indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk terbanyak no. 4 di dunia. Dengan jumlah penduduk yang mencapai kurang lebih sekitar 271 jt jiwa. Dengan bertambahnya jumlah penduduk setiap tahunnya maka lahan yang trsedia sebagai lahan untuk bertempat tinggal juga akan semakin sedikit. Hal ini tentu akan menimbulkan masalah seperti alih fungsi lahan yang dilakukan demi mendapatkan lahan sebagai tempat untuk bermukim. Hal ini menjadi suatu permasalahan karena dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan juga lahan yang semakin sempit maka permasalahan tersebut terjadi. Dengan adanya permasalahan tersebut maka akan menimbulkan permasalahan lain seperti masyarakat yang mendirikan bangunan di bantaran sungai untuk tempat tinggal, permukiman padat penduduk yang berpotensi menjadi permukiman kumuh. Pada wilayah studi kasus yaitu di dusun petahunan desa Jajag, terdapat fenomena alih fungsi yang terjai yaitu peralihan lahan dari pertanian menjadi permukiman warga. Hal ini menjadikan produksi pertanian yang ada di wilayah tersebut terganggu dan juga hasil dari pertanian tersebut tidak maksimal. Untuk itu dengan evaluasi sumberdaya lahan diharapkan permasalahan yang terjadi dapat diatasi serta ditanggulangi dan menjadikan lahan yang ada sesuai peruntukannya serta diharapkan maslaah peralihan lahan dapat diselesaikan dan kedepannya tidak ada kasus seperti ini.
Menurut Lestari, alih fungsi lahan atau biasa disebut dengan konversi lahan yaitu suatu fenomena perubahan fungsi lahan sebagai ataupun seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negative (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Dampak dari adanya alih fungsi lahan ini mempengaruhi struktur sosial masyarakat, terutama dalam struktur mata pencaharian. Menurut Malthus dalam bukunya yang berjudul Principles of population menyebutkan bahwa perkembangan manusia lebih cepat di bandingkan dengan hasil produksi pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia tersebut, Hal ini didasari dari kenyataan bahwa lahan pertanian sebagai slah satu factor produksi utama jumlahnya tetap. Menurut Sarwono dan Widiatmaka, 2011 memaparkan mengenai kerusakan lahan akan berdampak negative terhadap masalah budaya, sosial dan ekonomi masyarakat. Seperti yang termuat dalam peraturan pemerintah negara republic Indonesia nomer 1 tahun 2011 tentang alih fungsi lahan petanian.
Pada wilayah studi kasus terdapat wilayah yang menjadi area alih fungsi lahan yaitu pada dusun petahunan desa jajag, yg mengalami perubahan peruntukan lahan yang awalnya area persawahan menjadi area permukiman. Dampak dari pembangunan permukiman berakibat buruk bagi ekosistem sawah tersebut, seperti halnya bahan bahan material yang dilakukan sebagai pembangunan rumah warga yang dapat mencemari ekosistem sawah. Pendirian bangunan yang mengelilingi area persawahan menjadikan area sawah tidak mendapat banyak asupan sinar matahri yang merupakan hal penting bagi kelangsungan produksi dari komoditas yang ditanam di sawah tersebut. Dengan adanya permasalahan ini maka evaluasi lahan memiliki peran yang sangat penting. Pentingnya evaluasi lahan ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan alih fungsi lahan pertanian. Dala hal ini pemerintah juga harus mempertegas peraturan mengenai peraturan tentang peralihan fungsi lahan agar kedepannya tidak ada lagi permasaahan yang terjadi terkait alih fungsi lahan serta menjadikan lahan pertanian menjadi komponen penting yang harus dilindungi mengingat laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat sehingga lahan yang ada juga akan semakin sedikit. Untuk itu sangat penting dalam menjaga dan mempertegas peraturan yang ada terkait alih fungsi lahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H