Mohon tunggu...
Gumelar Wiriakusumah
Gumelar Wiriakusumah Mohon Tunggu... -

Lahir di Subang tanggal 18 bulan Mei tahun 1983 dan mencoba menjadi manusia yang berguna bagi agama, keluarga serta negara. Motto "Beda pendapat itu biasa yang penting pendapatan sama"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tidak Bayar Zakat, Apa Kata Akhirat?

28 Agustus 2010   17:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:38 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar : http://www.cianjurcybercity.com

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Baqarah : 110)

Firman Allah SWT diatas merupakan salah satu LANDASAN HUKUM mengenai ZAKAT dari sekian banyak LANDASAN HUKUM yang terdapat dalam Al Qur'an sedangkan tujuan ZAKAT itu sendiri adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan sekaligus meningkatkan KEPEDULIAN SOSIAL umat Islam dimanapun mereka berada selain untuk mensucikan harta yang dimiliki.

ZAKAT Secara bahasa berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara terminology berarti sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat-syarat tertentu pula. Jadi, setiap harta yang dikeluarkan ZAKATnya akan menjadi suci, bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang sedangkan ZAKAT menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.

Sedangkan hukum ZAKAT menurut agama adalah IBADAH MAALIYAH IJTIMA’IYYAH atau bisa disimpulkan memiliki peranan yang sangat penting dalam ajaran agama Islam maupun dalam meningkatkan perekonomian umat.

Banyak sekali pemahaman yang salah mengenai ZAKAT dikalangan masyarakat yang paling utama dalam masalah waktu karena ZAKAT biasanya hanya dilakukan pada saat bulan RAMADHAN menjelang hari raya IDUL FITRI saja karena dianggap suatu KEWAJIBAN yang harus dilaksanakan padahal ZAKAT itu dibagi menjadi 2 jenis yaitu :

1. ZAKAT FITRAH

Yaitu ZAKAT yang diwajibkan kepada umat Islam yang mampu menurut SYARIAT yang telah ditentukan pada bulan RAMADHAN menjelang IDUL FITRI dengan membayar 3,1 liter beras atau dengan uang yang setara harga beras tersebut sesuai dengan tempatnya.

2. ZAKAT MAL

yaitu ZAKAT yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam apabila harta yang dimilikinya telah memenuhi NISHAB dalam 1 tahun sedangkan NISHAB ZAKAT MAL berbeda-beda menurut jenis harta yang dimiliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun