Mohon tunggu...
Gulfino Che Guevarrato
Gulfino Che Guevarrato Mohon Tunggu... -

lihat saja dari tulisanku, aku hanya sekedar koma yang mencari titik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketamakan Hakim "The Guardian Of the Constitusion"

26 Januari 2017   17:09 Diperbarui: 26 Januari 2017   17:19 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kembali, kegaduhan mengusik Mahkamah Konstitusi. Tiga yang lalu, Mahkamah yang menjadi “The Guardian Of  The Constitusion” negara Indonesia dikejutkan oleh penangkapan Ketua Mahkamah, Akil Mochttar. Sejarah pahit ditorehkan, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK. Tidak juga jera, hari ini salah satu Anggota Hakim Mahakamah Konstitusi juga  diciduk oleh KPK dengan tuduhan yang sama, Korupsi. 

Saya tidak ingin menyebut siapa sang hakim tersebut, semua sudah paham itu. Sepertinya bapak itu lupa akan peristiwa yang mencoreng citra Mahkamah konstitusi tersebut. Pemberitaan di media begitu jelas, bahkan beberapa media memberitakan kalau Si Bapak itu ditangkap oleh KPK di sebuah hotel ditemani perempuan. Luar biasa. Sekedar menyegarkan ingatan saja, bapak itu sebelumnya pernah menyatakan dukungannya agar koruptor diberikan hukuman mati.

Apaka Gaji Mahkamah Konstitusi kurang besar?

Menurut pendapat Brasz (Mochtar Lubis dan James C. Scott, 1995: 2-8) korupsi sangat berkaitan dengan kekusaan, karena korupsi merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan tanpa aturan, dimana kekuasaan digunakan untuk tujuan lain selain tujuan yang telah ditetapkan dalam kekuasaan telah menjadi amanahnya.

Jika alasan korupsi di Mahkamah Konstitusi karena kurangnya gaji yang diberikan negara pada Hakim-hakim MK, maka mari kita lihat lagi berapa besar jumlah gajinya. Namun sebelum itu, komponen apa saja yang masuk dalam gaji  pejabat MK tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014,  Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan jabatan;

c. rumah negara;

d. fasilitas transportasi;

e. jaminan kesehatan;

f. jaminan keamanan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun