Pasar tradisional Puni (Ruteng -- Manggarai) dan Wae Kesambi (Labuan Bajo -- Manggarai Barat; kedua rumah ekonomi di ujung barat pulau Flores itu suatu saat akan habis tergerus kemajuan ekonomi kapitalistik. Perannya lambat laun tergantikan oleh swalayan, hypermart dan ritel-ritel modern.
Hampir di setiap penjuru daerah, kita bisa menyaksikan hypermart dan ritel modern berdiri megah. Bahkan berdiri di tengah pasar tradisional. Hal inilah yang turut menyebabkan pedagang kecil di kedua wilayah besar di Manggarai itu terhimpit zona geraknya.
Survei yang dilakukan AC Nielsen (2010) melaporkan, tingkat pertumbuhan pasar tradisional menurun 8,01 persen per tahun. Sedangkan, pasar modern (hypermarket) meningkat 31,4 persen.
Sementara menurut kajian Social Monitoring and Early Response Unit (SMERU), terjadi peningkatan pangsa pasar supermarket terhadap total pangsa pasar industri makanan yang cukup tajam dari 11 persen menjadi 40 persen. Penjualan supermarket pun tumbuh rata-rata 15 persen per tahun. Sedangkan, penjualan pedagang tradisional turun 2 persen per tahun dalam rentang 2000-2010.
Membaca data itu, pasar tradisional terpaksa berhadapan dengan pasar modern. Penentuan nasib ekonomi masing-masing pihak lantas ditentukan oleh mekanisme pasar. Yang efisien, inovatif, dan bermodal besar-lah yang menang. Di titik ini, kita sudah bisa menduga siapa yang akan menjadi pemenang.
Pasar Tradisional: Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, tanggung jawab maju-mundurnya pasar tradisional sebenarnya berada di tangan pemerintah daerah. Sebab, dalam PP. No. 38/2007 dinyatakan bahwa urusan penataan pasar dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah berkewajiban mengurusnya. Itulah sebabnya, maraknya ritel modern dan mundurnya keberadaan pasar tradisional bisa dikatakan menjadi dosa pemerintah daerah. Kebijakan daerah-lah yang dengan sadar mendorong proses pelemahan basis ekonomi kerakyatan.
Selain itu, lemahnya tata kelola pemerintah daerah menambah amburadul persoalan. Bentuknya adalah minimnya koordinasi antar-lembaga atau dinas yang ada.
Poin yang menjadi persoalan, bukanlah melarang setiap pihak untuk berusaha. Namun, berusaha tanpa mengindahkan aspek regulasi dan kepentingan masyarakat banyak justru akan menimbulkan ketidakadilan. Jaminan akan keadilan dan keseimbangan persaingan inilah yang hendak kita wujudkan. Di sinilah letak pentingnya peran pemerintah: menjamin terciptanya kondisi persaingan yang adil dan seimbang.
Memang, mempertahankan eksistensi pasar dengan tenda-tenda jualan di tengah godaan derasnya aliran modal skala besar bukanlah sebuah keputusan yang mudah. Namun demikian, kebijakan yang berdasar pada ciri keindonesiaan dengan ekonomi-Pancasila sebagai salah satu perwujudannya, haruslah menjadi pilihan. Konkretnya, bina pasar tradisional dengan sejumlah pola dan strategi pemberdayaan.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H