Mohon tunggu...
Kraeng Guido
Kraeng Guido Mohon Tunggu... Petani - Petani Cengkeh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembudidaya Tanaman Cengkeh | Senang dengar lagu band Jamrud, Padi dan Boomerang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tuak, Produk Tradisional yang Sah!

18 Maret 2019   16:30 Diperbarui: 18 Maret 2019   16:47 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Tuak adalah sejenis minuman keras (Miras) seperti Moke, Sopi dan BM yang merupakan produk hasil olahan dari penyulingan pohon aren  yang sudah menjadi  warisan nenek moyang sejak dahulu.

Ditempat saya di Manggarai, Tuak berinteraksi dengan lingkungan, pemilikan dan pewarisannya secara komunal, diakui, dirawat bahkan dijadikan sebagai salah satu menu wajib dalam setiap pesta atau pertemuan adat keluarga baik acara resmi maupun tidak resmi. Bahkan bila jika saudara/i kompasiana bertamu ketempat saya pasti akan ditawari minum Tuak. Karena bagi kami Tuak dan Kopi sama kedudukannya.

Kami percaya dan meyakini bahwa Tuak mempunyai nilai magis dalam ritus upacara adat. Semisalkan ketika diadakan acara "Teing Hang Empo" (kasih makan nenek moyang yang sudah meninggal), pasti disediakan Tuak pula. Karena kami berkeyakinan bahwa baik orang yang sudah meninggal maupun yang masih hidup masih membutuhkan Tuak. 

Tapi pada suatu sisi peredaraan Tuak ini dibatasi oleh aparat kepolisian. Sering pula diadakan razia dan perampasan Tuak yang di perjual belikan dipasar tradisional, maupun dikios- kios kecil. Tentu ini bentuk penghinaan budaya, oleh karena miras bagi masyarakat NTT tidak sekedar alat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tetapi labih daripada itu miras adalah bagian dari ekspresi budaya tradisional yang dilindungi oleh Hukum Adat dan UUD 1945.

Dikatakan, Hukum Adat, Konstitusi 45 dan Hukum Nasional tidak melarang tindakan memproduksi, mengkonsumsi, jual beli di pasar atau di kios-kios demi memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dan ekspresi budaya masyarakat. Tapi para penegak hukum inilah yang Justru menabrak aturan perundang-undangan.

Maka tak ayal ketika pada saat razia Berlangsung kerap terjadi percecokan antar aparat dan penjual. Namun seyogianya para penyuling tuak dan penjual tuak ditempat saya sekarang ini diberikan nafas harapan oleh regulasi dan kebijakan baru dari Gubernur NTT dalam hal ini mencabut pelarangan penjualan miras di Manggarai dan NTT secara keseluruhan 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun