Dokumen perjalanan adalah bentuk umum yang secara keseluruhan dapat diterima sebagai bukti identitas diri yang digunakan untuk melakukan perjalanan antarnegara sebagaimana diatur dalam Glossary on Migration, International Migration Law yang diterbitkan oleh International Organization for Migration (IOM). Pasor dan visa adalah bentuk umum yang dapat diartikan sebagai dokumen perjalanan.
Selanjutnya, Internasional Civil Aviation Organizational (ICAO) mendefinisikan dokumen perjalanan (travel document) dalam Annex 9 tentang Facilitation, Chapter 1 tentang Definitions and General Principles sebagai paspor atau bentuk dokumen identitas diri lainnya yang diterbitkan oleh Negara atau Organisasi yang digunakan oleh pemiliknya yang sah untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Menindaklanjuti pengertian internasional tersebut, hukum keimigrasian nasional di Indonesia sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mendefinisikan paspor sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Paspor memiliki masa berlakunya, dan ketika habis berlaku lalu pemegang paspor akan melakukan perjalanan ke luar negeri maka pemegang paspor perlu untuk melakukan penggantian ke kantor imigrasi terdekat.
Namun saat ini masih sering terjadi mispersepsi di masyarakat mengenai penggantian paspor habis berlaku, masyarakat saat ini masih kerap kali menggunakan istilah perpanjangan paspor daripada penggantian paspor. Paspor RI habis berlaku dilakukan penggantian bukan perpanjangan karena ketika pemohon paspor habis berlaku datang untuk mendapatkan paspor barunya, maka paspor lama akan ditarik oleh kantor imigrasi dan diganti dengan paspor baru yang nomornya berbeda.
Hal ini tentu berbeda dengan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi, yang ketika masa berlakunya habis, pemohon Surat Izin Mengemudi melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang sudah habis berlaku agar masa berlakunya di perpanjang tanpa merubah Nomor Surat Izin mengemudi miliknya.
Diharapkan dengan penjelasan ini bisa membantu masyarakat memahami bahwa untuk permohonan paspor habis berlaku, istilah benar yang digunakan adalah penggantian paspor bukan perpanjangan paspor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H