Sedari awal kisruh BG dengan KPK yang kemudian bergulir menjadi kisruh polri Vs KPK, saya menyalahkan DPR atas kisruh ini. Sampai sekarang saya tetap konsisten, DPR lah biang keladinya.
Kok DPR? Gimana ceritanya?
Jokowi mencalonkan BG sebagai calon tunggal kapolri. Surat pengajuannya sudah diterima DPR. Lepaskan dulu siapa inisiator pengajuan BG.
Sebelum DPR melakukan fit and proper test, KPK menetapkan BG sebagai tersangka. Dan sedari awal saya berpendapat penetapan KPK tersebut adalah cacat prosedur.
Bukan komisioner KPK yang menetapkan seseorang jadi tersangka. Tapi itu adalah tugas penyidik KPK.
Setelah BG ditetapkan jadi tersangka, apa yang dilakukan DPR, dalam hal ini komisi 3? Langkah taman kanak-kanak!
Ngapain komisi 3 ke rumah BG memberi dukungan untuk terus maju mengikuti fit and proper test?
Apa memberi dukungan sambil nyambangin rumah BG adalah bagian dari tugas DPR? Orang yang dijadikan tersangka malah didukung?!?
Seandainya DPR bukan taman kanak-kanak, maka DPR harusnya bisa 'mencium' adanya mekanisme yang kurang pas yang dilakukan oleh komisioner KPK.
Dan sebagai salah satu bagian tugas DPR yaitu pengawasan, DPR telah lalai menjalankan tugasnya. Harusnya DPR memanggil para komisioner KPK dan memeriksa prosedur spirindik BG sebagai tersangka. Lalu merekomendasikan agar komite etik KPK memeriksa para komisioner yang menandatangani spirindik BG.
Menurut saya, KPK melakukan kesalahan, DPR lalai dan terlalu kanak-kanak. DPR dengan sengaja memelihara kesalahan itu. Lantas apa lagi yang diharapkan dari DPR kayak begitu?
Maka, kalau saya Jokowi, saya akan mengumumkan DEKRIT. Karena dampak dari kelalai-an DPR ini jadi terlalu parah.
Kenapa terlalu parah?
Pertama, seandainya pra-peradilan menolak gugatan BG. Maka ini akan jadi preseden yang SANGAT BURUK dalam pemberantasan korupsi. Begini buruknya:
Kalau saya koruptor, dan dipanggil KPK, maka saya akan lakukan konprensi pers. Saya menolak disidik oleh penyidik KPK. Saya minta komisionernya langsung saja menetapkan saya jadi tersangka, seperti BG dulu. Tak perlu penyidikan seperti BG. Tak perlu buang-buang waktu dan tenaga seperti BG.
Kedua, seandainya pra peradilan, memenangkan gugatan BG, apa alasan presiden Jokowi tidak melantik BG? DPR akan nyari 1001 macam jurus untuk macam-macam kepentingan.
Kalau tetap dilantik, apa kata presiden Jokowi pada Indonesia? Dimana wibawa polri?
Karena DPR telah lalai mengawasi KPK, dan sengaja memelihara kesalahan yang berakibat buruk pada sendi-sendi bernegara di republik ini, maka, tidak bisa tidak, BUBARKAN DPR dan PARTAI POLITIK, dan TNI harus mendukung. Setuju?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H