*Analisis Artikel *
Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memiliki, memberi, dan saling membantu, sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Pada dinamika keluarga mengalami pasang surut dalam mempertahankan keutuhan rumah tanggadan dapat menyebabkan perceraian.Â
Faktor yang menjadi titik awal pengajuan gugatan itu mayoritas tentang masalah tanggungjawab suami dan hanya kecil yang mengajukan perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu kondirsi Geografi dan demografi juga mempengaruhi dalam sebuah kekeluargaan, Yaitu berhubungan dengan perekonomian yang memicu dalam keluarga.
Studi kasus di Kabupaten Wonogiri mungkin memperlihatkan pola-pola khusus terkait dampak perceraian dan upaya pemberdayaan keluarga. Penting untuk mengevaluasi data tersebut guna merancang strategi intervensi yang mendukung kesejahteraan keluarga dan komunitas secara keseluruhan.
Lembaga juga berperan dalam menumbuhkan keluarga yang "Samawa". Namun program pada lebaga yang tidak diterpakan pada masyarakat yang dapat membuat dampak kepada masyarakat sendiri. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan arahnya adalah memperbaiki, melestarikan lembaga perkawinan, tetapi kenyataan di lapangan cenderung bubrah, karakternya seperti kaca, kalau sudah pecah tidak bisa disatukan kembali hal tersebut yang di hindari dalam kehidupan rumah tangga.
Upaya mengatasi tingkat perceraian, pemberdayaan keluarga pasca perceraian,
sementara masih menjadi tanggung jawab sendiri-sendiri, namun melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) keluarga yang fakir miskin diberikan santunan-jaminan sosial untuk usaha, bahkan diberikan modal ekonomi untuk membantu keluarga miskin, apakah itu untuk program keluarga pasca perceraian atau hanya keluarga miskin.Â
Secara umum, program pemerintah tidak sampai menyentuh bagaimana pembinaan keluarga sakinah, semuanya diupayakan sendiri, sementara program pemerintah tidak didukung oleh anggaran yang cukup untuk mendukung program keluarga sakinah.
Selain itu terdapat program yaitu  Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) memberikan nasehat pernikahan. Namun program yang kurang maksimal dalam penerapannya. Kebijakan dan pelayanan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga
melalui pembinaan baik secara ekonomi maupun keagamaan perlu digalakkan kembali. Melalui pemberdayaan keluarga kualitas bangsa dapat diraih.
*jelaskan faktor-faktor penyebab perceraian?*
a.Perselingkuhan
 Kebanyakan orang menganggap perselingkuhan adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Meskipun tidak selalu menimbulkan perceraian, tetapi pasti akan merusak kepercayaan dalam menjalani suatu hubungan.
b.Kurangnya keintiman
Tidak merasa terkoneksi dengan pasangan bisa merusak pernikahan dengan cepat. Pasangan akan merasa seolah-olah mereka tinggal dengan orang asing.
Hal Ini terjadi karena kurangnya keintiman fisik atau emosional. Bersikap dingin terhadap pasangan terus-menerus bisa menjadi faktor perceraian seiring waktu.