Dampak apabila tidak tercatatnya Pernikahan:
 Sosiologis
Maka yang akan mendapat dampaknya yaitu Istri dan anak, baik berbagai hal baik dari hak anak terhadap waris maupun terjadinya kurang pengakuan masyarakat terhadap perkawinan seseorang.
Religious
 Akan tetap sah dan perjanjian/perkawinan akan lemah dimata hukum.
Yuridis
perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika terjadi perceraian hidup atau di tinggal mati, selain itu istri tidak berhak atas harta gono-gini atau harta bersama jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi, status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah menurut hukum, dan hanya mempunyai hubungan keperdataan pada ibu dan keluarga ibunya saja