Mohon tunggu...
Gufron Ali Purnomo
Gufron Ali Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata: Pentingnya Pencatatan Perkawinan, Analisis, Sejarah, Filosofis, Sosiologis, Religious, Serta Dampaknya

21 Februari 2024   23:18 Diperbarui: 21 Februari 2024   23:21 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak apabila tidak tercatatnya Pernikahan:
 Sosiologis
Maka yang akan mendapat dampaknya yaitu Istri dan anak, baik berbagai hal baik dari hak anak terhadap waris maupun terjadinya kurang pengakuan masyarakat terhadap perkawinan seseorang.

Religious
 Akan tetap sah dan perjanjian/perkawinan akan lemah dimata hukum.

Yuridis
perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika terjadi perceraian hidup atau di tinggal mati, selain itu istri tidak berhak atas harta gono-gini atau harta bersama jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi, status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah menurut hukum, dan hanya mempunyai hubungan keperdataan pada ibu dan keluarga ibunya saja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun