Mohon tunggu...
Gufron Ali Purnomo
Gufron Ali Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata: Pentingnya Pencatatan Perkawinan, Analisis, Sejarah, Filosofis, Sosiologis, Religious, Serta Dampaknya

21 Februari 2024   23:18 Diperbarui: 21 Februari 2024   23:21 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Berikan lah analisis sejarah pencatatan perkawinan di indonesia?

Sebelum ada UU Perkawinan : sebelum tahun 1974 penduduk indonesia tunduk pada aturan perkawinan yang di warisi dari pemerintahan colonial atau dari barat yang bersifat pragmatis. Sistem perkawinan nya adalah hukum perkawinan adat, hukum perkawinan islam, KUHPerdata. Hukum Perkawinan setelah adanya UU Perkawinan : pada tanggal 2 Januari 1974 di undangkan sebagai UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang di ajukan pada tanggal 2 Desember 1975. Yang melatarbelakangi adanya UU No 1 Tahun 1974 adalah ide unifikasi hukum dan pembaharuan hukum. ketentuan pencatatan perkawinan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdapat dalam Pasal 1 ayat 2, yaitu : "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku." Sedangkan ketentuan instansi pencatatan perkawinan terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Sedangkan alat bukti dari adanya peristiwa perkawinan yang sah adalah Akta Perkawinan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 11.

2. mengapa Pencatatan perkawinan di perlukan ?

Sebagai Alat Bukti Kuat
Fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan. Sebab, bukti yang dianggap sah adalah bukti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.
Sebagai Kepastian Hukum
Didalam UU No.2 tahun 1946 bahwa tujuan dicatatkannya perkawinan adalah agar mendapat kepastian hukum dan ketertiban. Dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa: Maksud pasal ini ialah agar nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam dicatat agar mendapat kepastian hukum. Dalam Negara yang teratur segala hal-hal yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, sebagai kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya. Di dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa tujuan pencatatan yang dilakukan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah adalah untuk terjaminnya ketertiban perkawinan dan ditegaskan Perkawinan yang dilakukan diluar Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum, dan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

3. Berikan lah analisis makna filosofis, sosiologis, religious, dan yuridis pencatatan perkawinan?

Filosofis
Adanya pencatatan pernikahan akan mendapatkan jaminan atas perlindungan hak terhadap status hukum baik pada hal mawaris , hak akte kelahiran dan lain lain. sehingga dengan pencatatan pernikahan keluarga tersebut juga dapat menjaminkan dari segi apapun agar terciptanya keluarga sakinah mawadah waramah. Selain itu secara filosofis pencatatan perkawinan juga untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang berbentuk kepastian, kekuatan dan perlindungan hukum terhadap pelaku perkawinan tersebut (suami- istri).

Sosiologis
Disini yang melakukan perkawinan secara siri sering kali dianggap tanpa perikatan pernikahan karena tidak tercatat, sehingga berdampak kurang baik pada istri dan anak yang lahir pada perkawinan yang tidak dicatat maka dianggap tidak sah secara yuridis, tetapi secara agama dianggap sah maka pentingnya pencatatan perkawinan agar tercipta nya kemaslahatan dalam masyarakat dan keluarga. Anak akan berdampak pada hak mawarisnya.

Religious
Perkawinan yang tidak tercatat ini menimbulkan permasalahan hukum yang tidak terpikirkan oleh orang-orang islam. Dalam aspek religious islam dianggap sah namun secara yuridis tidak sah. dalam agama Islam juga menghendaki umatnya untuk mematuhi peraturan yang ada demi tegaknya kenyamanan dan jaminan hidup bernegara.

Yuridis
Secara yuridis fungsi pencatatan perkawinan ini merupakan syarat perkawinan agar mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum dari negara ,seperti didasarkan UU 1 tahun 1974 pencatatan perkawinan merupakan syarat formal yang harus dilaksankan agar suatu perkawinan diakui keabsahannya sebagai perbuatan hukum yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

4. Bagaimana menurut kelompok anda tentang penting nya pencatatan perkawinan dan dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis,religious dan yuridis.?

Pencatatan perkawinan merupakan komponen penting untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi pihak yang melakukan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang terjadinya perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun