Dari beberapa pemberitaan terakhir, setelah gonjang ganjing kasus suap impor daging sapi terkesan bahwa untuk pencapaian Swasembada Daging Sapi 2014 Kementerian Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Peternakan,hanya melalui program KUPS (Kredit Usaha Pembibitan Sapi) dalam menambah populasi sapi, penyelamatan betina produktif dan Pengaturan Importasi sapi dan daging sapi melalui pembatasan (Kuota) impor.
Sedangkan informasi terkait Swasembada Daging Sapi dari BPK yang diumumkan tgl 10 April 2013, Hasil pemeriksaan BPK atas Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) Kementerian Pertanian Tahun 2010 s/d 2012 beberapa diantaranyamenyebutkan bahwa pencegahan penyembelihan sapi betina produktifyang tidak efektif, pelaksanaan kegiatan PSDS yang pendanaannya melalui sistem bantuan sosial tidak efektif dan pengendalian impor lemah.
Adalah konyol bila untuk mencapai swasembada daging sapi yang dilakukan oleh Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian hanya melalui pemberian kredit lunak dan pengaturan impor saja. Swasembada daging sapi tidak akan pernah terjadi tanpa dukungan dari masyarakat dan instansi lain (Apa urusan pemerintah? dan apa urusan masyarakat /peternak?). Sesungguhnya perlu sesuatu yang lain yang bisa mendorong peternak untuk bersemangat meningkatkan hasilnya, dan ini tentu saja dengan sendirinya akan menuju ke arah swasembada daging sapi. Apakah sesuatu itu..., yang perlu dilakukan oleh pemerintah (Urusan pemerintah) untuk mencapai swasembada daging sapi sesuai dengan fungsi bahwa pemerintah adalah fasilitator dan regulator?
1.Meningkatkan jumlah populasi sapi.
a.Untuk meningkatkan jumlah populasi sapi bagi peternak lokal /tradisional perlu adanya fasilitasi dari pemerintah agar mengairahkan usaha peternakan berupa: i. penyuluhan peternakan sapi. ii. Subsidi dari pemerintah berupa:Inseminasi buatan (IB) gratis, vaccinasi gratis dan pengobatan gratis bagi sapi yang sakit.
b.Pemberian kredit lunak bagi peternak sapi lokal yang akan mengembangkan usahanya.
c.Untuk meningkatkan jumlah sapi pada peternak modern pemerintah hendaknnya mempermudah masyarakat atau importir untuk memasukkaninduk sapi betina bunting (betina produktif komersil minimal bunting 70 %). Pengembangan sapi bibit semestinya menjadi tugas pemerintah dalam rangka pemuliaan hewan, sekaligus sebagai penyediaan seperma untuk Inseminasi Buatan untuk peternak kecil /lokal.
d.Mempermudah dan mempersingkat pemberian ijin usaha bagi peternakan sapi baik besar maupun kecil. Pemerintah sebaiknya secara aktif (Menjemput bola) memberikan perijinan peternakan secara otomatis bagi peternak kecil yang bertumbuh yang sudah memenuhi syarat sebagai suatu usaha peternakan.
e.Pemerintah seharusnya bisa memfasilitasi lahan peternakan terhadap pemodal besar, yang akan berinfestasi dibidang peternakan sapi.(Di luar pulau Jawa masih banyak lahan yang belum tergarap dengan intensif yang bisa digunakan untuk mengembangkan peternakan sapi. Selain itu banyak perkebunan seperti perkebunan kelapa sawit yang bisa sekaligus dimanfaatkan untuk ternak sapi dll).
f.Membuatfasilitasuntuk mempermudah dan mempercepatproses transportasi antar pulau, impor - ekspor sapi /daging sapi agar efisien pelaksanaanya.
2.Membuat Ketetapan sistem peternakan sapi (Tradisional /lokal maupun besar /modern).
Jumlah sapi potong tahun 2011 menurut BPS adalah 14.824 juta ekor. Sedangkan jumlah sapi yang dipelihara rumah tangga /lokal /peternak tradisional adalah 14.52 juta ekor. Sisanya 304.000 ekor adalah peternakan besar. Tidak bisa dipungkiri bahwa peternakan sapi kita berbasis peternakan lokal /tradisional. Peternakan lokal adalah sumber dari daging sapi paling utama, namun tidak mudah dikembangkan. Kemudian sebagai penyangga sumber daging sapi adalah peternakan modern, semestinya bisa dikembangkan. Dan sebagai tambahanadalah daging sapi impor, dapat dilakukan apabila dalam negeri kekurangan atau untuk daging untuk keperluan tertentu (sirloin, tender loin, knucle dll). Dengan demikian sudah jelas tinggal ditetapkan siapa mengerjakan apa, apa hak dan kewajiban masing masing antara peternak lokal – peternak modern – pemerintah.
3.Mengatur Impor (daging sapi maupun sapi).
a.Mengatur impor daging sapi
Pengaturan impor daging sapi sekarang sepertinya hanyalah dengan cara memperpanjang birokrasi dan mengatur jumlah kuota saja. Ini tentu saja suatu langkah yang keliru, agar effisien tentu saja jalur birokrasi harus diperpendek. Untuk memperpendek jalur birokrasi sebaiknya kementerian pertanian melalui Dirjen Peternakan tidak perlu memberikan rekomendasi pemasukan untuk setiap perijinan dari setiap perusahaan tetapi yang diperlukan adalah cukup membuat daftar (list) negara – negara mana yang diperbolehkan diimpor ke Indonesia, jenis daging dan dari hewan apa saja beserta persyaratan teknis impornya. Tentu saja harus berdasarkan pertimbangan teknis dan kesehatan hewan. Dan ijin impor cukup dikeluarkan oleh kementerian perdagangan berdasarkan list dari kememterian pertanian yang telah diterbitkan.
b.Mengatur impor sapi.
Lebih baik impor sapi dari pada impor daging sapi. Dengan impor sapi akan menyerap lebih banyak tenaga kerja dari pada impor daging. Selain itu peternakan sapi impor /modern bisa menyerap limbah sisa pengolahan hasil perkebunan /pertanian. Sehingga lebih banyak pihak yang diuntungkan. Atur impor sapi berdasarkan keperluannya, seperti: larang impor sapi bakalan diatas 350 kg, batasi impor sapi dibawah 350 kg, fasilitasi impor sapi betina bunting, Tambah pengadaan impor sapi bibit betina dan jantan oleh pemerintah.
4.Membuat sistem dan membuka sistem informasi.
Pemerintah (Dirjen Peternakan) harus membuat sitem informasi (Website interaktif) yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Sistem ini harus terkoneksi secara bolak balik dengan instansi lain yang berhubungan dengan urusan ekspor dan impor hewan /produknya seperti Kementerian Perdagangan, Karantina Pertanian, Bea Cukai dan NSW. Sehingga Setiap Nomor Rekomendasi Pemasukan (SRP) ataupun list yang dikeluarkan bisa dicek secara on line kebenarannya baik oleh instansi lain maupun masyarakat umum. Agar tidak ada lagi SRP yang dipalsukan oleh pihak lain dan untuk mencegah adanya SRP asli tapi palsu (AsPal).
Swasembada Daging Sapi Itu Gampang Kalau Pemerintah atau Kementerian Pertanian dalam hal ini Dirjen Peternakan memang serius berniat swasembada daging sapi. Namun yang penting lagi adalah bahwa Peraturan maupun ketetapan yang telah dibuat harus ditaati, janganlah melanggar atau mengakali peraturan maupun ketetapan sendiri. Secara lengkap kalau mau swasembada daging sapi bisa dilihat di: www.karyadrh.blogspot.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI