Mohon tunggu...
Giyono Trisnadi
Giyono Trisnadi Mohon Tunggu... Dokter - Dokter hewan

Menulis dari sudut pandang seorang dokter hewan dan diniatkan untuk memperbaiki diri sendiri, syukur kalau ada yang terinspirasi. Dalam dunia kesehatan berprinsip: Mencegah lebih mudah dari pada mengobati. Dalam dunia sosial berprinsip: Crah agawe bubrah rukun agawe santoso (Permusuhan, pertengkaran dan konflik membawa kerusakan, kerukunan membangun kesejahteraan dan kekuatan). Dalam dunia politik beraliran politik: Politik Sapi Bunting. Blog: http://karyadrh.blogspot.com/ \r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pulau Karantina Pilihan atau Keharusan? Quo Vadis Karantina Hewan

15 Januari 2015   21:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:04 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14213075101420055404

[caption id="attachment_390957" align="alignleft" width="150" caption="Foto Koleksi Pribadi"][/caption]

Karantina umumnya diartikan sebagai tempat pengasingan atau suatu tindakan pengasingan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Artikata.com. Karantina berarti tempat penampungan yang lokasinya terpencil guna mencegah terjadinya penularan (pengaruh dsb) penyakit dsb; arti ke 2 Karantina adalah tempat untuk menahan ternak impor yg baru datang dr luar negeri, guna mencegah penyebaran penyakit menular. Sedangkan arti kata mengkarantinakan adalah memasukkan (memencilkan, mengasingkan) ke dlm karantina: dinas kesehatan ~ anjing dan memberangusnya selama wabah berjangkit.

Menurut Peraturan perundangan, UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan. Definisi Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Dan arti Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

Sedangkan arti kata Tindakan Karantina menurut UU RI No 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut, Tindakan karantina: ialah tindakan-tindakan terhadap kapal beserta isinya dan daerah pelabuhan untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina.

Sejarah Pulau Karantina

Sebagai suatu ide, pemikiran adanya suatu Pulau karantina (hewan) sebenarnya adalah hal yang Realistis. Di Karantina Kesehatan (manusia), Pulau Karantina sudah ada sejak jaman Penjajahan Belanda. Menurut Wikipedia, Pada tahun 1911 pulau Onrust (*Termasuk gugusan kepulauan Seribu, sebagai sanatorium TBC) diubah fungsinya menjadi karantina Haji hingga tahun 1933. Para calon haji dibiasakan dulu dengan udara laut, karena saat itu untuk mencapai Tanah Suci harus naik kapal laut selama berbulan-bulan lamanya, dan kemudian sebagai pos karantina jemaah haji yang kembali. Pada masa Indonesia merdeka pulau ini dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Karantina, terutama bagi penderita penyakit menular di bawah pengawasan Departemen Kesehatan RI hingga awal 1960-an.

Pun sesungguhnya secara tidak langsung (tidak kasat mata) Pulau Karantina Hewan sudah di implementasikan sejak jaman Pemerintahan penjajahan Belanda. Dalam sejarah pemasukan sapi, Belanda memasukkan sapi tertentu ke pulau tertentu. Menurut Eny Martindah pada awal abat 20 (Era penjajahan Belanda) sapi Ongole dikembangbiakkan secara murni di pulau Sumba, dan sekarang disebut sapi Sumba Ongote (SO).

Sudah sejak lama setelah di undangkannya UU No 16 tahun 1992, Ide perlunya suatu pula karantina sudah diwacanakan oleh intern petugas petugas karantina. Baru setelah akhir era Pemerintahan Presiden Jend. Purn. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono ide itu mendapat perhatian. Menurut harian online Trawang, Satu rombongan tim verifikasi pulau karantina dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI telah berkunjung ke Belitung selama tiga hari, 9-12 Juli 2012. Tim yang diketuai drh. Bambang Erman, Kepala Bidang Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian, telah melakukan verifikasi terhadap kesiapan Pulau Naduk di Kecamatan Selat Nasik, Belitung untuk dijadikan sebuah pulau karantina hewan ternak. Dalam tim tersebut ikut serta seorang pakar kesehatan hewan Indonesia, yaitu Prof.Dr.drh. Fachriyan H Pasaribu.

Dan kemudian Di Jakarta, Selasa (25/6/2013). Wakil Menteri Perdagangan (tahun 2013) Bayu Khrisnamurti menyatakan Indonesia harus merealisasikan mimpi jangka panjangnya untuk membangun pulau khusus peternakan di sebuah wilayah di Indonesia. "Paling penting Indonesia mesti mewujudkan cita-cita dengan membangun pulau karantina atau pulau peternakan demi mengatasi pasokan daging lokal. Mari investasi sama-sama," ungkap dia dalam acara “Isu Kuota Daging di Bawah Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization /WTO)” Pulau ini, lanjut Bayu, sekaligus sebagai tempat karantina bagi sejumlah hewan, seperti ayam, sapi, kerbau dan sebagainya dari berbagai penyakit. Selain itu, pulau tersebut juga bisa menjadi lahan bagi peternak untuk melakukan pembibitan hingga penggemukan hewan sehingga Indonesia dapat menjamin kualitas maupun kesehatan hewan ternak lokal. (sumber: berita website Dinas Peternakan Prov. Jawa Timur)

Setelah diundangkannya Undang Undang RI No 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka menjadi jelas ketentuan, arah dan tujuan mengenai pulau karantina, seperti tertulis dalam UU No. 41 tahun 2014 pasal 36 D: (1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal untuk jangka waktu tertentu. (2) Ketentuan mengenai pulau karantina diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “pulau karantina" adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya Ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya Penyakit Hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalutintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan Peternakan.

Sedangkan bunyi pasal 36 C tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tatacara pemasukannya.

(2) Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner dengan mengutamakan kepentingan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun