Mohon tunggu...
Gabriel Sujayanto
Gabriel Sujayanto Mohon Tunggu... Penulis - penulis

blogger penulisan efektif (djantobronto.wordpress.com), editor, freelancer, penyuka fotografi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Standardisasi dalam Perdagangan Modern

1 Maret 2016   20:31 Diperbarui: 1 Maret 2016   20:31 2453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di era bebas perdagangan internasional, kualitas barang dan jasa yang melalui lintas negara tetap harus menjadi kriteria utama dalam bertransaksi. Selain harga, kesesuaian produk produk yang dimaksud dengan standar yang telah ditentukan juga menjadi ukuran.

 

Perdagangan yang bebas dan terbuka sudah menjadi pilihan sejak selesainya Perang Dunia II. Disepakatinya General Agreement on Tariff and Trade(GATT) pada tahun 1947 oleh 23 negara menjadi titik awal kesepakatan perdagangan internasional.

Dalam rentang waktu sekitar setengah abad, kesepakatan ini meluas dengan melibatkan nyaris sebagian besar negara-negara yang ada di dunia. Apalagi, kemudian muncul World Trade Organization (WTO) yang menggantikan peran GATT dalam mengatur transaksi perdagangan antarnegara antarbenua, sehingga transaksi menjadi lebih efisien dan saling menguntungkan.

Salah satu poin terpenting dalam perdagangan antarnegara adalah adanya kesamaan standar, kesamaan bahasa, kesamaan aturan, sehingga setiap produk barang atau jasa yang dijual di setiap negara memberikan manfaat bagi konsumen di negara tersebut, juga menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Banyak negara tujuan ekspor menuntut persyaratan standar. Hal itu terbukti dengan beberapa kasus penolakan barang dari Indonesia ke luar negeri karena produk yang dijual tidak memenuhi persyaratan standar negara tujuan. Penolakan ikan tuna di pasar Eropa atau mi instan di Taiwan beberapa waktu silam menunjukkan betapa negara tujuan ekspor sangat ketat dalam menyeleksi produk yang akan masuk ke negaranya.

Standar bersifat wajib

Standardisasi adalah upaya bersama membuat patokan atau ukuran. Penerapan standar dapat bersifat wajib, memberi batasan spesifikasi dan penggunaan sebuah objek atau karakteristik  sebuah proses dan/atau karakteristik sebuah metode.

Standar berasal dari bahasa Prancis Kuno artinya titik tempat berkumpul, dalam bahasa Inggris Kuno merupakan gabungan kata standan artinya berdiri dan or (juga bahasa Inggris Kuno) artinya titik (Merriam-Webster, 2000). Kata ini kemudian diserap dalam bahasa Inggris sebagai standard (Pengantar Standardisasi, 2009).

Standardisasi barang dan jasa, di Indonesia dikenal melalui SNI, tak bisa dipandang sebelah mata. Di banyak negara, mutlak hukumnya suatu barang dan jasa lulus standardisasi yang ditentukan negara tersebut. Masing-masing negara memiliki tanda yang berbeda-beda. Di negara-negara Uni Eropa, setiap produk yang masuk ke negara itu menggunakan label CE. Republik Tiongkok menggunakan kode CCC, sedangkan Amerika Serikat menggunakan istilah ANSI, Korea KC, Perancis NF, Inggris BS, Jepang JIS, dan Jerman GS.

Di negara-negara Eropa, masyarakat sudah terbiasa untuk memilih barang-barang yang mencantumkan sertifikasi standar sesuai dengan negara yang bersangkutan. Produk tanpa sertifikasi GS misalnya, sangat sulit untuk dapat dipasarkan dan diterima oleh konsumen di Jerman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun