Sementara itu, penimbangan adalah terkait dengan empat asas, di antaranya: asas kemanfaatan, yakni tidak ada satu pun pihak yang dirugikan, baik diri sendiri maupun pihak yang lainnya; asas kesesuaian, terkait waktu dan tempat; asas kepatutan, terkait kemampuan dan wewenang; serta asas kelurusan, sepenuhnya bersumber dari pengharapan baik dan bebas dari pandangan keliru. Memahami ini, seseorang bisa memiliki potensi terhindar dari jalan yang salah.
**
Jakarta, 28 Januari 2023
Penulis: oleh: Bhikkhu A.S.K. Thitasaddho, Kompasianer Mettasik
Praktisi Dhammavinaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H