Mohon tunggu...
Viktor Done
Viktor Done Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Warga

Suka Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Secercah Perjuangan hingga Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura

19 Oktober 2022   04:16 Diperbarui: 19 Oktober 2022   08:33 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tarian Adat Masyarakat Papua

Paskalis Keagop dalam bukunya itu menjelaskan, bahwa Zadrak Wamebu, mantak Direktur Pt. PPMA, terus melakukan pendampingan kepada masyarakat adat selama 37 tahun. 

Menurut Zadrak Wamebu yang juga mantan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura mengatakan, gejolak masyarakat adat, khususnya di Papua, dimulai dengan adanya program transmigrasi yang mencaplok ribuan tanah adat secara grartis, kemudian pencaplokan atau perampasan hak atas tanah adat itu dilakukan oleh perusahaan pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH), perusahaan pertambangan dan perkebunan.

"Banyak tanah masyarakat adat diambil oleh negara, karena negara menganggap tanah-tanah itu dikuasai Negara. Jadi hak masyarakat atas tanah adat, juga hak Negara," ujar Zadrak Wamebu, seperti yang ditulis Paskalis Keagop dalam buku dalam "Mathius Awoitauw -- Penggagas Kebangkitan Masyarakat Adat Papua."

Negara tidak pernah memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk bisa berunding dengan pihak pemerintah dan investor.

"Kalau kita melawan, dicap separatis dan penghambat pembangunan. Bahkan kita harus berhadapan dengan moncong senjata," kenang Zakarias Bonyadone, Ondoafi Kampung Maribu itu.

Menurut Ondofolo Kampung Bambar, Doyo Baru, Orgenes Kaway, bahwa jeritan masyarakat adat tentang hak dan martabatnya, cenderung terabaikan. Bahkan masyarakat adat yang merupakan salah satu kelompok utama dan terbesar jumlahnya, paling banyak dirugikan dan selalu menjadi korban politik pembangunan selama tiga dasawarsa terakhir ini. 

"Penindasan terhadap masyarakat adat ini terjadi, baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun di bidang sosial dan budaya lainnya," kata Orgenes Kaway kepada newguineakurir.com di Kolam Renang Alami di Kampung Bambar, Rabu (14/9/22) ketika Tim Media Centre Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI melakukan liputan tentang persiapan Kampung Bambar sebagai tempat serasehan KAMAN.

Tapi ketika runtuhnya rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto, barulah masyarakat adat seluruh Nusantara berkumpul dan membuat pernyataan. "Kalau Negara tidak mengakui masyarakat adat, maka masyarakat adat di Nusantara, tidak pernah akan mengakui negara ini." Inilah pernyataan politik masyarakat adat yang dibuat setengah abad atau 50 tahun Indonesia merdeka. 

Dalam Kongres Masyarakat Adat (KMAN) I pada 17 -- 22 Maret 1999 di Hotel Indonesia di Jakarta, telah menghasilkan Pandangan Dasar tentang "Posisi Masyarakat Adat terhadap Negara" yang dengan keras menegaskan bahwa Masyarakat Adat telah lebih dulu ada sebelum adanya Negara. Oleh sebab itu, "Jika Negara Tidak Mengakui Kami, maka Kamipun Tidak akan Mengakui Negara." 

Tiga bulan kemudian, setelah pernyataan politik dari masyarakat adat itu dikeluarkan, lalu Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) RI bersidang dan mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 18 b UUD 1954 itu dinyatakan dengan tegas, Negara mengakui masyarakat adat. Padahal, 

Dalam buku yang ditulis Paskalis Keagop itu, bahwa selama ini hak-hak masyarakat adat itu dilanggar, sehingga mereka tetap lawan. Hal ini sudah terjadi cukup lama. Di Papua Pt PPMA terus berperan untuk menjembatangi masyarakat masyarakat adat dan bagaimana negara dapat mengatur dalam berbagai kebijakan supaya tidak terjadi tindakan-tindakan anarkis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun