Mohon tunggu...
A.S. Adam
A.S. Adam Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Hemat suaramu dan ambil penamu. (AS Adam)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mulai Lagi! Kali ini Miras Menyasar Yogyakarta

30 September 2024   01:34 Diperbarui: 30 September 2024   01:59 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan, Miras kembali menjadi pembicaraan hangat di Indonesia melibatkan masyarakat DI Yogyakarta.

Tentu saja ini sangat memalukan. Bagaimana mungkin DI Yogyakarta yang selama ini dikenal sebagai kota 1001 julukan mulai dari sebutan Kota Pelajar, Kota Budaya, Kota Seniman, Kota Santri, Ibu Kota Muhammadiyah, Kota Sejarah, Kota Kerajaan Mataram, justru menjadi tempat peredaran Minuman Keras.

Wajar saja jika umat Islam di Indonesia lantas mendukung Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan MUI mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan peredaran Miras di DI Yogyakarta.

Berikut sikap pernyataan penolakan Miras oleh organisasi Islam di DI Yogyakarta.

  • Menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.
  • Meminta kepada Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati, dan Forkopimda kabupaten/kota untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya toko miras di DIY.
  • Meminta kepada wakil rakyat baik tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY.
  • Meminta kepada calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi masyarakat dari toko miras di DIY.
  • Mendorong Pemerintah Daerah di tingkat kota dan kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di masyarakat.
  • Mendorong DPRD kota dan kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.
  • Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY.
  • Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya toko miras di DIY. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun