ORMAS Islam besar di Indonesia mendesak pemerintah hentikan peredaran Minuman Keras (Miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peredaran miras di DIY menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam. Pasalnya, toko dan outlet di DIY telah menjual miras secara bebas.
Berdasarkan informasi dari Suara Aisyiyah dan fornews.co yang dilansir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setidaknya ada 80 toko yang menjual Minuman Keras.
Bahkan, Presidium FAUIB angkat bicara terhadap merebaknya Miras di Kota Pelajar dan Budaya yang menjadi salah satu ikon di Indonesia.
Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan MUI, mengambil sikap tegas dengan pernyataan penolakan peredaran Miras di DI Yogyakarta.
MUI pernah meminta kepada Pemerintah melalui Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 yang menegaskan perihal pelarangan peredaran Minuman Keras  termasuk tidak memberikan izin pendirian pabrik Miras.
Bahkan, MUI mendesak pemerintah untuk melarang perdagangan Miras dan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.
Tetapi, pemerintah pernah melegalkan Miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.
Memang, Perpres tersebut mengatur industri Miras di daerah tertentu di Indonesia seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Meski begitu tetap memunculkan penolakan dari berbagai pihak termasuk dari tokoh lintas agama sehingga Pepres ini dikenal menjadi 'Perpres Miras'.
Mendapat penolakan dan mendengar berbagai masukan akhirnya Presiden mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investasi Minuman Keras.