Mohon tunggu...
Grey Julian Hae Doko
Grey Julian Hae Doko Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Akuntansi

Saya seorang mahasiswa S1 akuntasi yang akan menulis banyak tentang Akuntansi dan Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengakuan terhadap "Aset Tak Berwujud" Sesuai Standar Akuntansi

26 November 2022   17:04 Diperbarui: 26 November 2022   17:12 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu aset tak berwujud? Mungkin terlintas dibenak kita orang awam bahwa, aset pasti semua ada wujudnya. Namun, jangan salah bahwa aset itu pun ada yang tidak berwujud. 

Contohnya seperti, hak cipta (copyright), hak paten, hak franchise dan lisensi, goodwill, dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana perusahaan mengakui dan mencatat aset tak berwujud pada laporan keuangan mereka sesuai dengan standar? Mari kita bahas selengkapnya mengenai PSAK 19 tentang "Aset Tak Berwujud".

Aset tak berwujud merupakan aset yang bisa atau dapat diidentifikasi tanpa ada wujud fisiknya. Namun, aset tak berwujud dapat menambah jumlah aset perusahaan, yang dimana bisa menambah nilai dari sebuah perusahaan tersebut. Aturan mengenai, bagaimana aset tak berwujud dicatat dan diakui sesuai standar, diatur dalam PSAK 19. 

Pada PSAK 19 dikatakan bahwa, sebuah aset tak berwujud diakui jika, kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis di masa depan dan biaya perolehan aset tersebut bisa diukur secara andal. Tentunya, harus dengan alasan yang masuk akal dari perusahaan, untuk dapat menilai apakah aset tersebut mempunyai manfaat ekonomis di masa depan.

Setiap aset tentunya mempunyai masa manfaat ekonomisnya, begitpun dengan aset tak berwujud. Maka dari itu, maka setiap aset harus dihitung nilai penyusutannya. Perhitungan penyusutan aset tak berwujud menggunakan dua metode yaitu, saldo menurun dan garis lurus. 

Pengakuan nilai aset tak berwujud diakui sebesar biaya perolehan aset, dimana sejumlah kas dan setara kas dibayar untuk membuat atau membangun maupun mengakuisisi aset tersebut.

Itulah penjelasan singkat, bagaimana perusahaan mencatat dan mengakui aset tak berwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun