Mohon tunggu...
Gresnita Hutasoit
Gresnita Hutasoit Mohon Tunggu... Lainnya - Ilmu hukum

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kekerasan Seksual

1 April 2024   21:15 Diperbarui: 1 April 2024   21:26 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini kekerasan seksual sudah di anggap suatu peristiwa yang tidak lagi biasa di negara indonesia.Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang melecehkan ,menyerang tubuh ataupun fungsi reproduksi seseorang .kejadian ini sering terjadi di lingkungan ,termasuk tempat sepi,di sekolah,di kampus,dan bahkan di rumah korban. 

kekerasan seksual tidak hanya di alami orang-orang dewasa saja melainkan anak di bawah umur seringkali menjadi korban kekerasan seksual bahkan pelaku seringkali merupakan orang-orang terdekatnya (orang tua korban).

Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin menigkat tiap tahunnya .Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA)mencatat,sebanyak 25.050 Perempuan menjadi Korban kekerasan di indonesia sepanjang 2022.Jumlah terssebut meningkat 15,2%dari tahun sebelumnya sebanyak 21.752.

Bentuk tindakan kekerasan seksual :

1.Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

2.Menyentuh,meraba,memegang,memeluk dan mencium korban

3.Membuka pakaian korban

4.Memaksa korban untuk melakukan kegiatan seksual

kekerasan ini sangat mempengaruhi kepribadian korban  yaitu, korban mengalami rasa trauma dan gangguan phishikologis.

Trauma korban pelecehan seksual/abusewarrior.com
Trauma korban pelecehan seksual/abusewarrior.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun