Belakangan ini kekerasan seksual sudah di anggap suatu peristiwa yang tidak lagi biasa di negara indonesia.Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang melecehkan ,menyerang tubuh ataupun fungsi reproduksi seseorang .kejadian ini sering terjadi di lingkungan ,termasuk tempat sepi,di sekolah,di kampus,dan bahkan di rumah korban.Â
kekerasan seksual tidak hanya di alami orang-orang dewasa saja melainkan anak di bawah umur seringkali menjadi korban kekerasan seksual bahkan pelaku seringkali merupakan orang-orang terdekatnya (orang tua korban).
Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin menigkat tiap tahunnya .Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA)mencatat,sebanyak 25.050 Perempuan menjadi Korban kekerasan di indonesia sepanjang 2022.Jumlah terssebut meningkat 15,2%dari tahun sebelumnya sebanyak 21.752.
Bentuk tindakan kekerasan seksual :
1.Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
2.Menyentuh,meraba,memegang,memeluk dan mencium korban
3.Membuka pakaian korban
4.Memaksa korban untuk melakukan kegiatan seksual
kekerasan ini sangat mempengaruhi kepribadian korban  yaitu, korban mengalami rasa trauma dan gangguan phishikologis.