Mohon tunggu...
Yudhistira Yewangoe
Yudhistira Yewangoe Mohon Tunggu... Pengawai Negeri Sipil -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Jembatan Baru Merana di Tengah Sungai, Dimanakah Perencanaan Kita?

8 Maret 2016   13:45 Diperbarui: 8 Maret 2016   13:57 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Tampak jembatan di Google Map ketika dibuka pada tanggal 10 Februari 2016, (insert; foto jembatan pada bulan Juli 2013 dalam Pos Kupang, Selasa 30 Juli 2013)"][/caption]

Pada tahun 2010 yang lalu Pemerintah Daerah di suatu tempat memutuskan untuk membangun jembatan melintasi sungai di wilayahnya, butuh waktu 2 tahun untuk membangun jembatan tersebut dengan total anggaran yang digunakan mencapai Rp. 9,2 milyar. Pada awal tahun 2012, jembatan dinyatakan selesai dibangun dan diserahkan. Hanya ada satu masalah, tidak ada jalan bagi masyarakat untuk dapat menggunakan jembatan ini! 

Laporan masyarakat terhadap masalah ini membawa Tim Tipikor Polisi untuk menyelidiki kemungkinan penyimpangan/korupsi dalam pembangunan jembatan ini. Hal yang dibantah keras oleh Pemda setempat yang mengklaim bahwa pembangunan sudah sesuai dokumen perencanaan, volume pekerjaan dan spesifikasi. Rupanya polisi juga tidak menemukan penyimpangan, sebab hingga awal tahun 2016 ini tidak terdengar tindak lanjut penyelidikan ini. 

Ketika penulis mencoba menelusuri nasib jembatan tersebut melalui google map, maka terlihat sebuah jembatan besar merana ditengah sungai, tanpa ada tanda-tanda adanya pembangunan jalan menuju jembatan tersebut! (kalau pembaca ingin melihat sendiri, coba masukan koordinat diatas ini di google map). Sejak pembangunannya hingga sekarang di awal tahun 2016 jembatan tersebut tidak pernah dapat difungsikan, sudah hampir 5 tahun.

Apa yang salah? Jelas ada yang salah, sebab walaupun jembatan sudah sesuai rencana dan spesifikasi, kenyataannya jembatan tidak dapat digunakan sehingga tidak membawa dampak perubahan bagi masyarakat di wilayah tersebut. Rupanya permasalahan seperti ini tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi sudah terjadi dimana-mana di wilayah Indonesia ini. 

Pembangunan infrastruktur yang menelan biaya yang besar tetapi tidak dapat difungsikan secara optimal, karena tidak dipikirkan infrastruktur pendukungnya apakah sudah ada atau belum dan siapa yang harus menyiapkannya. Menteri Bappenas Bapak Sofyan Djalil dalam suatu kesempatan pernah mengangkat contoh pembanguan Waduk yang sudah selesai dibangun, tetapi tidak dapat difungsikan dengan optimal karena jaringan irigasi pendukungnya tidak disiapkan. 

Dalam keadaan seperti ini maka yang harus kita teliti adalah proses perencanaannya. Bukan perencanaaan teknis jembatan/waduk itu sendiri, tetapi perencanaan dalam konteks yang lebih luas, yaitu perencanaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Perencanaan berfungsi sebagai penuntun arah, minimalisasi Ketidakpastian, minimalisasi inefisiensi sumber daya, dan penetapan Standar dalam Pengawasan Kualitas. Kalau kita memperhatikan fungsi perencanaan seperti ini maka ada beberapa unsur yang mutlak dipenuhi oleh perencanaan yang berkualitas yaitu:

  1. Proses perencanaan harus bersifat terbuka dan partisipatif. Semakin banyak stakeholder pembangunan yang terlibat maka semakin besar keterwakilan kepentingan umum dalam proses perencanaan sehingga dapat mengurangi resiko bahwa keputusan yang diambil hanya mewakili kepentingan segelintir orang saja;
  2. Persepektif waktu merupakan unsur yang penting dalam proses perencanaan. Bukan hanya sasaran jangka pendek yang dikejar tetapi juga bagaimana sasaran-sasaran jangka pendek ini mendukung pencapaian sasaran yang lebih besar dan berjangka panjang. Karena itu proses perencanaan merupakan proses yang komprehensif dan terintegrasi;
  3. Perlunya memperhatikan kualitas data dan informasi yang akurat dan terkini sebagai basis pengambilan keputusan dan penyusunan dokumen perencanaan.

Saat ini pengawasan masih dititik beratkan pada kesesuaian procedural pembangunan itu sendiri. Pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah biaya pembangunannya wajar? Apakah proses tendernya sudah sesuai? Apakah pembangunannya sudah sesuai spek? Masih mendominasi proses pengawasan kita. Sudah waktunya untuk para perencana juga diminta pertanggung-jawaban atas proses dan kebijakan yang diambil. Apakah konsep perencanaan ini akan mebawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat? Apakah pengambilan keputusan sudah dilandaskan pada data dan informasi yang akurat? Apakah perencana sudah memperhitungkan dengan cermat semua alternative rencana yang ada? Hanya dengan meminta pertanggung-jawaban seperti ini, kita dapat menjamin bahwa tidak terjadi pemborosan dalam pembangunan daerah kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun