Industri kreatif adalah salah satu sektor yang cukup menjadi fokus akhir-akhir ini. Berbagai perbaikan tengah dilakukan baik di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten.
Bahkan, organisasi-organisasi seperti Kadin, hingga Gekrafs pun turut mendorong pemercepatan kemajuan industri kreatif di Indonesia.Â
Sebagai seorang pelaku usaha, pengamat, sekaligus juga anggota asosiasi salah satu sektor industri kreatif yakni Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI), saya melihat dan mengapresiasi adanya niat baik yang tengah dilakukan pemerintah maupun organisasi-organisasi terkait.
Meskipun begitu, dalam rangka mediasi antara beragam pemangku kepentingan terkait, saya sendiri melihat ada beberapa poin yang perlu disiapkan agar para pelaku kreatif yang saat ini diwakili oleh para anggota asosiasi tersebut dapat lebih optimal dalam mempersiapkan asosiasi-asosiasinya yang saat ini tengah disorot.
Jadi, salah satunya adalah dengan adanya peran sudut pandang finansial untuk dapat membantu memberikan gambaran penelitian tentang valuasi industri yang hendak dimajukan.Â
Hal tersebut akan sangat memudahkan para pemangku terkait memahami fondasi bagaimana industri tersebut berjalan dan sirkulasi pendapatannya sehingga akan tahu di mana perannya.Â
Beberapa asosiasi seperti Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI) memulai contoh yang baik di mana terdapat Industrial Report yang mendasar, meskipun memang tentunya akan sangat butuh pengembangan lebih mendetail kembali secara kacamata valuasi finansial.Â
Asosiasi-Asosiasi Desain seperti ADGI, ADPII, AIDIA, HDII, HDMI secara serempak memulai kesepakatan mengenai pengadaan dan pengelolaan jasa desain termasuk penentuan harga. Meskipun begitu, tentunya masih banyak hal yang bisa ditingkatkan lagi.
Lantas, apabila harus mengadakan jabatan fungsional penasihat finansial, bagaimana gambaran peran penasihat finansial? Apa saja tugasnya?Â
Saya pribadi mencoba merangkum beberapa usulan yang bisa dilakukan dalam asosiasi industri kreatif untuk menggandeng penasihat finansial.