Mohon tunggu...
gregorius afioma
gregorius afioma Mohon Tunggu... -

life is beautiful

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukuman Melalui Media Sosial

1 September 2014   00:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:58 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiap kali membaca berita elite pemerintah yang korupsi di media online, saya tersulut amarah dan tergoda untuk melontarkan komentar pedas. Setelah menengok komentar-komentar sebelumnya, saya menemukan reaksi serupa. Caci-maki, dan umpatan sudah tertulis di sana.

Saya membayangkan, seorang pejabat publik, keluarga, atau koleganya yang membaca komentar-komentar tersebut barangkali akan merasa sangat terkejut. Mereka bisa sakit hati. Jika tak kuat batin, anak dari seorang pejabat bisa mengurung diri dari pergaulan sosialnya. Apalagi kalau dari segi hukum belum terbukti, semua komentar itu rasanya menyakitkan dan berlebihan.

Tetapi itulah media sosial. Media sosial telah menjadi sarana alternatif ketika lembaga hukum telah tumpul berhadapan dengan kekuasaan dan uang.

Siapa yang tidak merasa jengkel ketika melihat seorang pejabat yang diberitakan telah menggelapkan dana miliaran, masih dapat tersenyum lebar dan terbebas begitu saja dari jeratan hukum?

Di sini media sosial adalah sarana “gosip-gosipan” yang bisa memberi efek sosial dan rasa malu kepada para pejabat tersebut. Bebas dari jeratan hukum tidak berarti ia bebas dari hukuman sosial. Reputasinya dijelekkan, dicaci maki, dan diumpat. Ia barangkali tak dipenjara atau dikurung, tetapi cercaan, bagaimanapun, akan berefek secara psikis dan sosial.

Kadang saya berpikir: bukankah kemarahan seperti itu berlebihan dan tidak berdasar? Saya lalu teringat seorang ucapan seorang warga kampung di pedalaman suatu ketika. “Seandainya saya pilih orang lain, jembatan yang menghubungkan kampung ini barangkali sudah selesai dibangun,” katanya menyesali pilihannya selama pemilu lantaran pemimpin yang terpilih tak menepati janjinya.

Korupsi anggaran pembangungan jembatan yang ia maksudkan telah membuat mereka tak bisa membawa hasil perkebunannya ke kota dengan lancar. Seandainya lancar, mungkin saja pendapatan mereka bertambah. Mereka dapat membiayai pendidikan anak-anak hingga perguruan tinggi, membangun rumah yang layak dihuni dan sehat, dan akses dunia-kehidupan yang "modern" lebih mudah.

Atas dasar itu, hukuman bagi seorang koruptor dan pemimpin yang melanggar janji sebenarnya merupakan suatu kompensasi. Seorang koruptor dihukum bukan saja karena jumlah uang yang digelapkannya, tetapi juga atas kerugian sosial yang terjadi. Potensi perbaikan nasib banyak orang lenyap begitu saja.

Sedangkan seorang pemimpin yang membual dan mengabaikan janji dihukum sebagai kompensasi atas pengabaian “kepercayaan” yang diberikan. Sebab, andaikata selama pemilihan, masyarakat pemilih telah memenangkan orang lain, barangkali ceritanya sudah berbeda. Itu diperhitungkan sebagai kerugian yang harus ditanggung oleh pemimpin yang membual.

Akan tetapi, dalam negara demokrasi, rakyat tidak  dapat bertindak semena-mena. Institusi hukum adalah lembaga yang legitim untuk mengadili para koruptor. Koruptor harusnya dijerat hukum, dipenjarakan,  dan didenda atas kerugian yang dilakukan.

Sayangnya lembaga hukum tak bisa ditaruhkan harapan semulia itu. Para aparatur hukum amat loyo dan rapuh di hadapan uang dan kekuasaan. Sudah jamak kita menyaksikan kongkalingkong antara pejabat dan aktor hukum. Miris rasanya ketika saya menyaksikan persidangan para koruptor. Seorang hakim dengan raut wajah serius dan menyeramkan di depan seorang koruptor yang duduk lunglai dan lesuh seolah penuh dengan penyesalan tiba-tiba mengetukpalu di atas meja persidangan hanya untuk hukuman beberapa tahun. Benar-benar sebuah drama dengan akhir yang buruk. Beberapa tahun kemudian koruptor terbebas lebih cepat. Remisi masa tahanan dari pemerintah membuat keluar dari penjara lebih awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun