Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mercermati Praktik Money Politics dan Alasan Menolak Serangan Fajar dalam Pilkada Serentak 2024

26 November 2024   07:28 Diperbarui: 26 November 2024   07:29 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 merupakan Pilkada serentak kelima yang diadakan di Indonesia. 

Namun keistimewaan Pilkada kali ini adalah yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Pilkada serentak 2024 kali ini diikuti oleh 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.

Hanya Provinsi DI Yogyakarta yang pasangan Gubernur dan Wagubnya tidak dipilih ttetapi ditetapkan oleh DPRD yang mana Sultan Yogyakarta ditetapkan sebagai Gubernur dan Kasunanan Surakarta menjadi wakilnya,

Selain itu, walikota di DKI Jakarta juga tidak dipilih melainkan diangkat oleh Gubernur dari unsur ASN yang memenuh syarat, dengan pertimbangan dari DPRD provinsi DKI. 

Praktik Money Politics

Money politics adalah praktik-praktik yang dilakukan untuk membeli kedaulatan rakyat. Para pemilih yang menerima money politics juga pada hakekatnya menggadaikan kedaulatannya sendiri untuk masa waktu tertentu. 

Tak bisa dibayangkan, ada rakyat yang menjual kedaulatannya sebesar Rp 100.000 untuk masa waktu 5 tahun. Murah benar kedaulatan yang digadaikan.

Ada beberapa praktik yang perlu dicermati menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. 

1. Pemberian uang tunai
Praktik pemberian uang tunai dalam jumlah tertentu masih sering dilakukan, meskipun sulit untuk menangkap para pelakunya. Bessaran uang tunai yang diberikan pun berbeda-beda.

Ilustrasi pemberian uang tunai dalam serangan fajar jelang pencoblosan Pilkada 2024 (dok foto: Thinkstock via kompas.com)
Ilustrasi pemberian uang tunai dalam serangan fajar jelang pencoblosan Pilkada 2024 (dok foto: Thinkstock via kompas.com)

2. Pembagian sembako
Selain uang tunai, ada pula apemberian sembako. Termasuk di dalamnya perlengkapan rumah tangga, atau barang-barang konsumsi lainnya sebagai imbalan memilih calon tertentu.

3. Penawaran pekerjaan
Ada pula kontestan dan tim suksesnya mendekati pemilih untuk menawarkan pekerjaan atau proyek kepada pemilih sebagai imbalan suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun