Di Indonesia, fenomena kesenjangan atau perbedaan harga antardaerah untuk suatu komoditas yang sama sudah dianggap sebagai hal yang lumrah.
Di dalam dunia ekonomi, perbedaan harga komoditas yang sama antardaerah sering dinamakan sebagai disparitas harga. Beras pandan wangi atau telur ayam ras misalnya, memiliki varian harga di setiap daerah apalagi antarpulau seperti di Pulau Jawa dan Papua.
Selain disparitas harga,  fluktuasi harga dan kelangkaan bahan pokok sehari-hari  juga sering membuat harga barang melonjak tinggi, jauh di atas harga normal.
Memang, perbedaan ini bisa dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Akan tetapi ketika perbedaan tersebut sangat jomplang, maka keadilan dan kemakmuran antardaerah juga dipertanyakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah, sebagai organisasi yang diberikan wewenang atau kekuasaan untuk mengatur urusan kenegaraan patut bertindak melalui pembuatan produk peraturan.
Tak hanya itu, perlu membuat perencanaan dan pelaksanaan program secara nyata, termasuk mematau dan mengevaluasi produk peraturan dan program yang telah direncakan dan dilaksanakan.
Disparitas Harga
Disparitas harga merupakan  pengaruh dari jarak. Setiap penambahan jarak akan menyebabkan perbedaan harga di setiap daerah.Â
Dalam berbagai kasus tingginya disparitas harga di suatu daerah, tidak hanya murni dipengaruhi oleh jarak.Â
Faktor lain seperti permintaan yang jauh melebihi penawaran, buruknya manajemen logistik di daerah, kegagalan produksi atau panen untuk komdoitas tertentu, dan motif spekulasi dari pedagang yang suka menimbun barang.
Disparitas harga berbagai komoditas berbasis pada setiap provinsi dibandingkan dengan harga rata-rata nasional untuk komoditas dapat dilihat up-date per harinya di https://panelharga.badanpangan.go.id.
Kita ambil contoh disparitas harga untuk komoditas telur ayam ras. Harga rata-rata nasional telur ayam ras per kilogram pada hari Kamis, 19 September 2024 adalah Rp28.430,00/kg.