Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI telah mengeluarkan Surat Edaran kepada warga negara Indonesia untuk memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Surat Edaran dengan Nomor B-04/M/S/TU.00.030712024 tertanggal  2 Juli 2024 dimaksudkan agar warga Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih ini  dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 2024.Â
Meskipun  demikian, pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan, mengingat Sang Merah Putih adalah Bendera Negara Indonesia.
Adapun tata aturan pemasangan dan larangan memperlakukan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Aturan Pemasangan dan/atau Pengibaran Bendera Negara
Di dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat 7 ayat aturan yang perlu dibaca dan dipahami oleh warga negara yang akan memasang dan/atau mengibarkan Bendera Merah Putih.
Berikut ini ayat-ayat dari pasal 7 mengenai penggunaan Bendera Negara sepeerti tertulis dalam https://peraturan.bpk.go.id.
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.Â
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.Â
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara.