Dalam hal ini warga  yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.Â
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.Â
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.Â
Larangan memperlakukan Bendera Negara secara tidak pantas tertulis dalam pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini larangan.
Setiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.Â
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
 c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.Â
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Demikian aturan dan larangan yang perlu diperhatikan oleh setiap warga negara dalam memasang dan/atau mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara Indonesia.
Mari menghormati Bendera Negara kita!
Kalau bukan kita, siapa lagi?
Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke-79
Terima kasih Pahlawan Bangsaku
S'kali Merdeka, Tetap Merdeka!!!
Referensi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38661/uu-no-24-tahun-2009
https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/01/151500665/catat-aturan-pengibaran-bendera-merah-putih-di-dalam-dan-luar-ruangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H