Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Warga Mulai Pasang Bendera Merah Putih Tanggal 1-31 Agustus, Ini Aturan dan Larangan yang Perlu Dipahami

2 Agustus 2024   13:25 Diperbarui: 2 Agustus 2024   13:54 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aturan pengibaran Bendera Merah Putih (dok foto: Shutterstock/Reca Ence via kompas.com)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI telah mengeluarkan Surat Edaran kepada warga negara Indonesia untuk memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Surat Edaran dengan Nomor B-04/M/S/TU.00.030712024 tertanggal  2 Juli 2024 dimaksudkan agar warga Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih ini  dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 2024. 

Meskipun  demikian, pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan, mengingat Sang Merah Putih adalah Bendera Negara Indonesia.

Adapun tata aturan pemasangan dan larangan memperlakukan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pengibaran bendera pusaka tanggal 17 Agustus 1945 (dok foto: nasional.kompas,com)
Pengibaran bendera pusaka tanggal 17 Agustus 1945 (dok foto: nasional.kompas,com)

Aturan Pemasangan dan/atau Pengibaran Bendera Negara

Di dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat 7 ayat aturan yang perlu dibaca dan dipahami oleh warga negara yang akan memasang dan/atau mengibarkan Bendera Merah Putih.

Berikut ini ayat-ayat dari pasal 7 mengenai penggunaan Bendera Negara sepeerti tertulis dalam https://peraturan.bpk.go.id.

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. 

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun