Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Plus Minus Kabinet Gemuk yang Patut Dipertimbangkan Pragib

9 Mei 2024   11:34 Diperbarui: 9 Mei 2024   11:34 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu gaya kampanye Prabowo Gibran dalam Pilpres 2024 yang kemudian dimenangkan oleh Pragib (dok foto: voi.id)

Di Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif dalam menyusun kabinet atau kementerian.

Sebagai pemimpin eksekutif, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan struktur kabinet dan memilih calon menteri. Juga  menetapkan kebijakan pemerintah. Termasuk di dalamnya, tamhah menteri atau kurangi menteri.

Namun, dalam praktiknya, kabinet yang dibentuk kini merupakan hasil dari negosiasi politik antara Presiden dan partai politik yang menjadi koalisi pemerintah.

Dalam sistem presidensial seperti di Indonesia yang mana  Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, seringkali Presiden perlu membangun koalisi politik. Tujuannya adalah  untuk mendukung program-program dan kebijakan pemerintahnya. 

Proses negosiasi di tingkat parlemen dalam membentuk koalisi pemerintahan dapat berdampak pada pembentukan kabinet. Partai-partai politik dalam koalisi biasanya akan menuntut jatah kursi menteri sebagai bagian dari kesepakatan politik dalam mendukung pemerintah. 

Sekalipun Presiden memiliki hak prerogatif, akhir-akhir ini, terlihat bahwa pembagian kursi menteri dalam kabinet seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik partai-partai koalisi. 

Hal ini bisa dilihat dari penempatan calon menteri yang berasal dari partai politik tertentu sebagai bentuk pemberian jatah atau balas budi terhadap dukungan partai tersebut. 

Akibatnya, komposisi kabinet dapat terlihat lebih sebagai hasil dari negosiasi politik daripada semata-mata berdasarkan pertimbangan profesionalisme, kapabilitas, dan kebutuhan efektivitas pemerintahan. 

Meskipun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menyusun kabinet, namun realitas politik di Indonesia seringkali membuat partai-partai politik memiliki pengaruh yang signifikan dalam pembentukan kabinet. 

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, haruslah tetap memiliki kriteria, seperti apa menteri yang harus duduk dalam kabinetnya.

Kriteria seseorang yang harus duduk dalam kabinet adalah keharusan. Tujuannya, menghindari tumpang tindih kepentingan politik dan memastikan kompetensi serta integritas para menteri.

Dengan memasang kriteria yang  berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara maka Presiden Prabowo Subianto tetap menjaga pelayanan publik dan kepentingan negara selalu menjadi prioritas utama. 

Memang, konsekuensi dari koalisi model Indonesia saat ini tidak dapat dihindari . Presiden harus menjalankan politik akomodatif yaitu memberi jatah kementerian dan jabatan tinggi lain kepada partai yang ikut berkoalisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun