Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dampak Kenaikan Pajak Hiburan bagi Pelaku Usaha

17 Januari 2024   05:04 Diperbarui: 17 Januari 2024   05:05 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makin tingginya pajak di industri hiburan menyebabkan banyak pelaku usaha kesulitan bertahan (dok foto: blog.pajak.io)

Banyak persoalan yang muncul, ketika pajak hiburan dinaikkan hingga dianggap sangat tinggi bagi pelaku usaha jasa hiburan. Tak hanya itu, konsumen juga turut mengalaminya. Sebab ujung-ujungnya, pajak dikenakan pada konsumen. Terkait financial tentunya.

Pajak hiburan adalah jenis pajak yang dikenakan atas kegiatan atau layanan hiburan. Contohnya: pertunjukan seni, konser, bioskop, acara olahraga, dan kegiatan hiburan lainnya. 

Pajak hiburan biasanya diberlakukan oleh pemerintah daerah atau lokal. Tujuannya  untuk mendapatkan pendapatan dari kegiatan hiburan yang diadakan di wilayah tersebut. 

Cara pemungutan pajak hiburan bervariasi bergantung pada regulasi di masing-masing daerah. Namun umumnya pajak hiburan dipungut melalui beberapa cara berikut.

1. Pemungutan langsung oleh penyelenggara hiburan

Dalam beberapa kasus, penyelenggara acara atau kegiatan hiburan bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak hiburan dari peserta atau penonton. Hasil dari pungutan pajak ini kemudian dibayarkan kepada otoritas pajak setempat. 

2. Pemungutan melalui pembelian tiket atau harga masuk 

Baca juga: Pajak

Pajak hiburan bisa juga dipungut dengan cara memasukkan jumlah pajak ke dalam harga tiket atau harga masuk ke tempat hiburan. 

Hal ini membuat proses pemungutan pajak menjadi lebih transparan bagi konsumen. Meskipun kadang ada "manipulasi".

3. Pungutan secara berkala

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun