Ada satu komponen yang sering disebut-sebut menjadi bagian integral dari konsep dan implementasi relasi antara pihak sekolah dan orang tua murid. Komponen ini tidak lain adalah Komite Sekolah.Â
Merujuk pada dapodik.co.id, Â Komite sekolah hadir akibat adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam Pemendikbud tersebut, dikatakan bahwa Komite Sekolah itu suatu lembaga mandiri.
Anggota Komite Sekolah adalah orang tua dan wali peserta didik, termasuk komunitas sekolah dan tokoh-tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.Â
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut maka tugas dari Komite Sekolah adalah melakukan fungsi dan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1. Â Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Dapat berupa perorangan, organisasi, dunia usaha, atau dunia industri.
3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.Â
Lantas seberapa besar peran komite sekolah dalam menjalankan fungsi pokoknya? Apakah mereka berhasil menjadi mediator antara sekolah, yaitu para guru, tenaga teknis dengan siswa dan orang tua peserta didik?
Jawabannya pastilah bervariasi. Berbasis pada bagaimana sekolah, terutama kepala sekolah memilih dan menetapkan para anggora komite sekolah untuk membantu penyelenggaraan sekolah.