Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polusi Jakarta: Garang di Kertas Lembek di Eksekusi

17 September 2023   10:41 Diperbarui: 17 September 2023   10:51 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polusi udara di Jakarta belum tertangani sekalipun banyak produk hukumnya (dok foto: kompas.id)

"Aturan dibuat untuk dilanggar", demikian beberapa teman biasa berkata demikian manakala ditanya ketika mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dengan bunyi knalpot yang memekakkan telinga. 

Sekilas terdengar seperti guyon dan ringan-ringan saja. Namun apabila direnungkan lebih mendalam, maka akan ditemukan pula kebenaran guyonan dimaksud. 

Ya, banyak sekali aturan yang telah diciptakan. Entah levelnya berupa Undang-Undang ataupun berupa aturan yang lebih teknis operasional. 

Aturan mengenai polusi Jakarta pun sudah banyak dihasilkan. Ada Peraturan Daerah (Perda), ada pula Peraturan Gubernur (Pergub).  Banyak macam aturan yang telah ditetapkan. Tetapi boro-boro diimplementasikan. Disosialisasikan kepada publik saja begitu minim.

Alhasil, aturan hanya dalam bentuk tulisan. Menjadi dokumen rujukan, manakala dibutuhkan. Publik merasa asing, karena memang jarang dikomunikasikan. Baru ramai-ramai ribut ketika suatu peraturan hendak diujicobakan. Seperti baru-baru ini, uji ambang batas emisi buang kendaraan. 

Setidaknya, ada 11 peraturan yang selama ini menjadi acuan implementasi pengendalian pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta. Demikian dapat dibaca dalam website resmi milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, https:// lingkunganhidup.jakarta.go.id. 

Tilang uji emisi di Jakarta, berlaku 24 jam? (dok foto: otomotif.kompas.com)
Tilang uji emisi di Jakarta, berlaku 24 jam? (dok foto: otomotif.kompas.com)

Berikut ini deretan peraturan yang menjadi landasan "Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Provinsi Jakarta".  Tiga aturan pertama, ada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Selanjutnya, ada 4 Peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur  (Pergub) DKI Jakarta. Semuanya masih tentang aturan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara di Provinsi Jakarta. 

  • Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan
  • Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)
  • Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.

Peraturan lain yang masih dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jakarta adalah dalam bentuk keputusan. Juga instruksi. Keputusan dan instruksi Gubernur dimaksud adalah seperti berikut ini.

  • Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
  • Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta
  • Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun