Layu sebelum berkembang
Kalah sebelum bertanding
Barangkali istilah tersebut oocok dikenakan pada mereka yang terpaksa sudah harus menarik diri sebelum berjuang karena perkara umur.Â
Niat segera diurungkan manakala ternyata umur sudah melewati batasan maksimal yang disebutkan dalam informasi lowongan kerja. Sekalipun ada yang nekat untuk ikut saja, apalagi hanya mengirimkan aplikasi via email atau aplikasi lain.Â
Ageisme, pembatasan usia maksimum bagi seseorang untuk mengakses suatu kesempatan masih sering dilakukan. Di dunia pendidikan dan dunia kerja.Â
Akibatnya, ageisme membatasi orang  ikut serta berjuang untuk mendapatkannya.  Padahal secara fisik dan mental, yang bersangkutan masih mampu  bersaing dengan  mereka yang berusia di bawahnya.
Batasan Usia untuk Pelamar PNS
Banyak instansi dan projek yang menerapkan faktor usia sebagai salah satu penyaringan administrasi. Mereka memasang usia maksimal tertentu sehingga banyak yang tidak dapat mengakses kesempatan yang ada.Â
Penentuan batasan usia ini berkaitan dengan lowongan kerja untuk posisi tertentu. Pertama, batasan usia bagi mereka yang ingin melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu persyaratan yang dicantumkan untuk melamar masuk PNS adalah berusia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun. Persyaratan ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Batasan usia maksimum ini masih dapat ditolerir bagi mereka yang hendak melamar posisi tertentu. Â Ada beberapa pengecualian untuk posisi tertentu, merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka yang ingin melamar posisi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter  spesialis dan dokter gigi spesialis adalah pengecualian pertama. Termasuk di dalamnya, dokter pendidik klinis.
Pengecualian kedua adalah bagi para dosen dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 atau doktor. Kedua kelompok ini diberi batasan usia maksimum 40 tahun pada saat pendaftaran via aplikasi.Â