Turis atau wisatawan merupakan sumber pendapatan di daerah tujuan wisata. Sejatinya, semakin banyak turis yang mengunjungi kawasan wisata, maka ekonomi daerah terkait pun semakin menggeliat. Ada pemasukan bagi warga sekitar dan untuk negara yang dituju.
Namun akhir-akhir ini, banyak turis yang mulai nakal. Menggunakan visa turis untuk tujuan lain, diantaranya bekerja paruh waktu atau full time. Bahkan sebagian lagi nekad mengasong barang keliling, sama dengan tukang asongan lokal.
Contoh yang paling nampak terjadi di Bali. Banyak turis masuk ke daerah wisata dengan visa turis. Tinggal berbulan-bulan di Bali. Bahkan ada yang bertahun-tahun. Tak tahu, apa yang dilakukan berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Mereka merasa sudah bisa melakukan hal-hal di luar tujuan awal yaitu berwisata.
Banyak hal yang dilakukan oleh turis-turis asing di sana. Beberapa kali saya menginap di  Legian Bali. Kawasan ini terasa seperti miliknya kaum bule ini. Bagus tentunya, apalagi mereka dapat membayar hotel dalam berbagai tarif, menyewa kendaraan, membeli aneka produk di sekitar, termasuk menikmati menu makanan di sana.Â
Idealnya begitu. Tetapi banyak turis yang nekad bepergian dengan budget minimalis. Turis model begini kemudian mencoba untuk bertahan hidup di kawasan wisata dengan menghemat mungkin. Tak mau menyewa penginapan, tidur seharian di pantai dan tempat terbuka lainnya yang gratis.Â
Tindak Tegas Turis  Bermasalah
Terhadap turis yang tak bermasalah, pemerintah dan masyarakat wajib menghormati para turis ini. Memberikan kemudahan-kemudahan, baik terhadap akses informasi maupun fasilitas. Namun harus pula menindak tegas mereka yang bermasalah sehingga menimbulkan efek jera.
Jika dibiarkan saja, maka akan semakin muncul permasalahan yang ditimbulkan oleh para turis di sana. Paling tidak ada 4 tindakan yang perlu dilakukan secara konsisten oleh pemerintah dan aparat keamanan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, terutama di kawasan wisata.Â
1. Perketat Pemeriksaan Visa Para Turis
Dalam situs resminya, imigrasi.go.id waktu satu kali kunjungan dengan menggunakan visa wisata adalah 60 hari. Jumlah hari ini dapat diperpanjang hingga 180 hari. Dengan demikian, pemegang visa wisata ini bisa mengatur kunjungan dan mengeksplorasi perjalanan wisata selama di Indonesia secara baik.