Setiap tanggal 1 Mei dikenal sebagai hari buruh yang diperingati oleh kaum buruh sedunia. Lahir melalui rentetan perjuangan kaum buruh dalam bingkai meningkatkan kesejahteraan mereka. Rentetan tuntutan kaum buruh, lebih terkait dengan buruh pabrik saat itu.Â
Jika dihitung sejak tanggal 1 Mei 1889 maka hari ini adalah peringatan hari buruh internasional ke-124. Peristiwa kerusuhan 1 Mei 1886 di Haymarket Chicago yang kemudian dijadikan sebagai May day.Â
Banyak negara yang telah menjadikan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional. Indonesia baru diberlakukan sebagai hari libur nasional oleh Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Tepatnya, pada tanggal 1 Mei 2013.
Sebelumnya, UU No 12 Tahun 1948 telah mengatur tentang hari buruh ini. Tetapi sifatnya tidak berlaku secara nasional. Hanya menyatakan bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh di Indonesia boleh tidak bekerja.
Istilah buruh sebenarnya merujuk pada semua orang yang bekerja dan mendapatkan upah. Entah berprofesi sebagai dokter, guru, hakim, pekerja di pabrik ataupun sebutan lain tetaplah dinamakan buruh.
Namun sebutan buruh sepertinya hanya menyasar mereka yang melakukan pekerjaan yang bersifat kasar. Misalnya pekerja kasar di pabrik, tukang angkut barang di pelabuhan atau buruh tani.
Buruh juga lebih identik dengan para pekerja di pabrik-pabrik. Memang, sejarah perjuangan kaum buruh sangat lekat dengan industri-industri.
Buruh Tani Indonesia Tak Sebaik Buruh Pabrik
Lalu bagaimana dengan buruh tani? Buruh tani di Indonesia adalah mereka yang bekerja di sektor pertanian dalam arti luas. Sebarannya pada tanaman pangan, hortikulkultur, perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
Buruh tani, cukup banyak menghadapi persoalan sosial dan ekonomi. Secara sosial, mereka dianggap memiliki posisi sosial yang lebih rendah. Juga ketidakpastian pembayaran upah. Dan tentu saja kurangnya jaminan keselamatan kerja.