Untuk segala sesuatu ada waktunya. Ada waktu untuk melamar dan diterima bekerja di suatu tempat. Dan ada waktunya juga untuk diterminasi dari tempat tersebut. Semuanya tidak tentu. Yang pasti adalah bahwa manusia harus tetap melanjutkan perjuangan hidupnya.
Terganggu pikiran boleh, tetapi jangan stress berkepanjangan. Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK itu sudah biasa. Tentu saja berlaku bagi para pekerja. Ada yang di-PHK secara normal karena memasuki usia pensiun. Tetapi ada yang masih dalam usia produktif, harus menerima diri untuk di-PHK.
Alasan yang sering digunakan oleh pihak manajemen perusahaan adalah ketidakstabilan ekonomi. Keuntungan perusahaan mulai menurun, bergerak ke titik nol atau minus.
Selain itu, pengurangan tenaga kerja karena efisiensi pun menjadi alasan lainnya. Bahkan senior-senior yang gajinya dianggap terlalu tinggi pun ditawari untuk angkat kaki dari perusahaan dengan melembutkan kata PHK dengan istilah surplus.
Pengalaman saya paling akhir, tahun 2017 lalu kami di-PHK beramai-ramai. Kami ditawari dua opsi. Pertama, menerima PHK alias surplus yang mana perusahaan membayar seluruh hak pekerja yang tertera di dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Opsi kedua yang ditawarkan perusahaan, tetap bekerja dengan penurunan standar gaji. Dan hasilnya, rata-rata pekerja dengan lama kerja di atas 3 tahun memilih di-PHK. Tentu saja, perusahaan harus memenuhi seluruh hak pekerja. Dan kami pun di-PHK secara mulus.
Lalu, hal apa saja yang harus dilakukan agar seluruh hak pekerja dapat diambil tanpa ada yang terlewatkan? Â Paling tidak, ada 4 hal penting berikut yang saya lakukan menjelang, saat, dan setelah diterminasi dari perusahaan.
Mengurus Semua Dokumen
Surat PHK, diberikan oleh perusahaan lengkap dengan uraian hak-hak apa saja yang harus didapatkan oleh pekerja. Diantaranya, berapa kali gaji dibayarkan lagi dan tabel jumlah uang pensiun berdasarkan lama kerja. Di Perusahaan kali lalu, tabel tersebut juga telah dimasukkan dalam dokumen PKB antara perusahaan dan serikat pekerja (SP) perusahaan.
Selain itu, jamsostek tenaga kerja dan tabungan pensiun pekerja pun tak lupa diurus biar bisa cair. Â Dan agar bisa dicairkan, maka saya membutuhkan surat keterangan PHK dari perusahaan yang menyatakan bawah yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu.