Kendaraan pribadi tidak boleh melewati kawasan tertentu seperti Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto dan Rasuna Said pada jam tertentu jika tidak membawa penumpang lebih dari 3 orang.
Akibatnya, muncul joki three in one. Ada yang memanfaatkan kesempatan ini dengan membuka jasa joki 3 in 1Â ini. Masyarakat kelas bawah, ternyata mampu jua membaca peluang ini untuk mendapatkan sejumlah rupiah hanya dengan masuk dan ikut menumpang dalam kendaraan pribadi.
Sistem 3 in 1 pun ditiadakan pada bulan Mei 2016 oleh Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Lalu memberlakukan kebijkan baru di bulan Juli 2016 yang dikenal dengan kebijakan ganjil genap.Â
Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berplat ganjir yang boleh melintas di jalur yang memberlakukan kebijakan ganjil genap. Sementara mobil berplat genap hanya melintas di saat tanggal genap. Sistem ini, masih diberlakukan hingga Januari 2023.
Upaya perluasan fasilitas jalan pun dilakukan. Pembangunan MRT, pengadaan dan penambahan armada Transjakarta. Juga pelarangan angkutan publik tertentu melintas di jalur protokol.Â
Tak hanya itu, pembangunan jalan layang pun dilakukan dalam kaitannya dengan upaya mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Program dan kebijakan-kebijakan ini, tak mampu mengatasi kemacetan. Selalu saja ada mobil pribadi baru.Â
Bersaing mendapatkan jalur jalan dengan bus umum, taksi, dan sepeda motor. Bahkan sering kali menerobos jalur Transjakarta yang mempunyai jalur khusus bernama busway.
Dan kini, muncul lagi rencana pemerintah untuk menerapkan sistem Electronic Road Pricing. ERP sendiri pertama kali diberlakukan di Singapura untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di sana. Juga telah diberlakukan di Hongkong dan Inggris.
Cerita sederhananya seperti dimuat dalam kompas.com, para pengguna kendaraan pribadi akan dikenai biaya kemacetan apabila mereka melewati daerah yang macet pada periode tertentu.Â