30 Desember 2022. Tepat hari ke -364 alias 2 hari menjelang tahun 2023, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM Â yang telah berlaku sepanjang tahun 2022. Pertimbangannya, situasi pandemi di Indonesia yang makin terkendali dan cakupan imunitas penduduk yang tinggi.
Pencabutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Â Aturan lengkapnya dapat diunduh di https://covid19.go.id.
Regulasi pencabutan ini, tidak bermaksud untuk mengumumkan berakhirnya Pandemi Covid-19, sebab wewenang itu berada dibawah kendali WHO. Pencabutan PPKM tersebut, berisi 10 instruksi yang ditujukan kepada masyarakat melalui Gubernur dan Bupati/Wali kota se-Indonesia.
Pada butir instruksi ke-3, terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan dalalm kaitannya dengan masa transisi dari masa pandemi menuju endemi.  Empat langkah  yang harus diperhatikan dan laksanakan itu berkaitan dengan hal-hal berikut.
1. Protokol Kesehatan
Pada bagian ini, pemerintah masih mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar. Pemakaian masker terutama berkaitan dengan kerumunan dan keramaian masyarakat. Juga saat berada di dalam gedung atau ruang tertutup dan sempit, termasuk di dalam kendaraan umum.
Orang yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan bersin tetap harus menggunakan masker. Termasuk masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer masih harus tetap dilakukan. Juga masyarakat perlu waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular dengan Covid-19.
Para pelaku perjalanan, tetap diminta untuk mengisi aplikasi pedulilindungi. Terutama bagi para pengguna transportasi publik.
2. Surveilans
Surveilans merupakan kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus-menerus terhadap data dan informasi tekait dengan penyakit tertentu (dalam hal ini Covid-19) untuk ditanggulangi secara efektif dan efisien.
Agar surveilans dapat berjalan dengan baik, maka masyarakat diinstruksikan untuk melaksanakan pemeriksaan bagi yang mengalami gejala Covid-19. Komunitas yang rentan seperti para lansia, asrama dan lapas tetap diberikan perhatian khusus.
Di samping itu, orang yang melakukan kontak erat dengan penderita terkonfirmasi Covid-29 juga didorong untuk tetap melakukan testing. Dengan demikian, akan diketahui apakah yang bersangkutan tertular atau tidak.
3. Vaksinasi
Pada bagian tentang vaksinasi, pemerintah menginstruksikan untuk melakukan vaksinasi. Masyarakat yang hingga kini belum melakukan vaksinasi primer atau booster agar melaksanakannya.
Masyarakat didorong untuk melakukan vaksin secara mandiri. Juga masih terbuka untuk datang dan melakukannya di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, atau terminal.
4. Komunikasi Publik
Selain langkah pelaksanaan protokol kesehatan, surveilans dan vaksinasi, Mendagri juga menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota se-Indonesia untuk aktif melakukan komunikasi publik.
Komunikasi dilakukan dengan mengoptimalkan semua mendia yang ada, termasuk media sosial yang informasinya seringkali lebih cepat, namun akurasinya kurang bisa dipertanggungjawabkan.
Termasuk di dalamnya, membangun komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh setempat yang berpangaruh. Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat, terkait dengan penyakit Covid-19.
Pemakaian Masker Menurun Sangat Drastis
Beberapa kali mengikuti kegiatan di tempat tertutup, ramai, dan padat dengan orang. Di antaranya di Gereja saat penutupan tahun 2022 dan hari ini misa ke-2 di salah satu Gereja di Kota Kupang.
Yang memakai masker, tidak sampai 1% dari total umat. Padahal, sebelum pengumuman pencabutan PPKM, yang memakai masker di dalam Gereja sampai 90%. Seperti kondisi pada misa Natal 24-25 Desember 2022 di Gereja yang sama.
Pengumuman pencabutan PPKM tidak diikutsertai dengan pemberitahuan langkah-langkah apa saja yang masih harus tetap dilakukan dalam masa transisi pandemi ke endemi Covid-29 ini. Akibatnya, masyarakat berpikir, pencabutan PPKM juga berarti mengakhiri tata protokol Covid-19.
Ya, masyarakat kembali bebas seperti sebelum adanya Covid-19. Tak perlu masker, tak perlu mencucui tangan dengan hand sanitizer, tak perlu menjaga jarak, Â dan serangkaian protokol Covid-19 yang selama ini telah diikuit dengan baik.
Semoga kita semakin mandiri dan mencari tahu informasi untuk bisa kita lakukan secara mandiri dan sadar pula. Tak perlu dipaksa-paksa, baru dilakukan.
Selamat menjalani masa transisi menuju endemi Covid-19. Semoga tahun 2023 ini merupakan tahun kemenangan kita terhadap Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H