30 Desember 2022. Tepat hari ke -364 alias 2 hari menjelang tahun 2023, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM Â yang telah berlaku sepanjang tahun 2022. Pertimbangannya, situasi pandemi di Indonesia yang makin terkendali dan cakupan imunitas penduduk yang tinggi.
Pencabutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Â Aturan lengkapnya dapat diunduh di https://covid19.go.id.
Regulasi pencabutan ini, tidak bermaksud untuk mengumumkan berakhirnya Pandemi Covid-19, sebab wewenang itu berada dibawah kendali WHO. Pencabutan PPKM tersebut, berisi 10 instruksi yang ditujukan kepada masyarakat melalui Gubernur dan Bupati/Wali kota se-Indonesia.
Pada butir instruksi ke-3, terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan dalalm kaitannya dengan masa transisi dari masa pandemi menuju endemi.  Empat langkah  yang harus diperhatikan dan laksanakan itu berkaitan dengan hal-hal berikut.
1. Protokol Kesehatan
Pada bagian ini, pemerintah masih mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar. Pemakaian masker terutama berkaitan dengan kerumunan dan keramaian masyarakat. Juga saat berada di dalam gedung atau ruang tertutup dan sempit, termasuk di dalam kendaraan umum.
Orang yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan bersin tetap harus menggunakan masker. Termasuk masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer masih harus tetap dilakukan. Juga masyarakat perlu waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular dengan Covid-19.
Para pelaku perjalanan, tetap diminta untuk mengisi aplikasi pedulilindungi. Terutama bagi para pengguna transportasi publik.
2. Surveilans
Surveilans merupakan kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus-menerus terhadap data dan informasi tekait dengan penyakit tertentu (dalam hal ini Covid-19) untuk ditanggulangi secara efektif dan efisien.