Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

4 Langkah Penting yang Harus Dijalankan Pasca Pencabutan PPKM

8 Januari 2023   11:50 Diperbarui: 10 Januari 2023   07:30 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM per 30 Desember 2022 (dok foto: covid19.go.id)

30 Desember 2022. Tepat hari ke -364 alias 2 hari menjelang tahun 2023, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM  yang telah berlaku sepanjang tahun 2022. Pertimbangannya, situasi pandemi di Indonesia yang makin terkendali dan cakupan imunitas penduduk yang tinggi.

Pencabutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.  Aturan lengkapnya dapat diunduh di https://covid19.go.id.

Regulasi pencabutan ini, tidak bermaksud untuk mengumumkan berakhirnya Pandemi Covid-19, sebab wewenang itu berada dibawah kendali WHO. Pencabutan PPKM tersebut, berisi 10 instruksi yang ditujukan kepada masyarakat melalui Gubernur dan Bupati/Wali kota se-Indonesia.

Pada butir instruksi ke-3, terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan dalalm kaitannya dengan masa transisi dari masa pandemi menuju endemi.  Empat langkah  yang harus diperhatikan dan laksanakan itu berkaitan dengan hal-hal berikut.

1. Protokol Kesehatan

Pada bagian ini, pemerintah masih mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar. Pemakaian masker terutama berkaitan dengan kerumunan dan keramaian masyarakat. Juga saat berada di dalam gedung atau ruang tertutup dan sempit, termasuk di dalam kendaraan umum.

Masker masih harus tetap digunakan dengan benar meskipun PPKM telah dicabut (dok foto: infopublik.id)
Masker masih harus tetap digunakan dengan benar meskipun PPKM telah dicabut (dok foto: infopublik.id)

Orang yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan bersin tetap harus menggunakan masker. Termasuk masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer masih harus tetap dilakukan. Juga masyarakat perlu waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular dengan Covid-19.

Para pelaku perjalanan, tetap diminta untuk mengisi aplikasi pedulilindungi. Terutama bagi para pengguna transportasi publik.

2. Surveilans

Surveilans merupakan kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus-menerus terhadap data dan informasi tekait dengan penyakit tertentu (dalam hal ini Covid-19) untuk ditanggulangi secara efektif dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun