Akhirnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiung yang lebih trend dengan nama Bharada E resmi dijadikan tersangka setelah diperiksa oleh Bareskrim Polri.Â
Penaikan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka ini, diumumkan langsung oleh Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Penetapan tersangka disertai dengan sejumlah alat bukit dan 42 saksi.Â
Adapun bunyi pasal 338 KUHP dikutip dari https://id.wikisource.org/, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".Â
Sementara pasal 55 juga berkaitan dengan orang-orang yang terlibat di dalamnya seperti menyuruh atau menyarankan.Â
Adapun bunyinya pasal 55 Â ayat 1, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan".Â
Sementara pasal 56 terkait dengan kesengajaan, dimana ayat 1 terkait dengan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Â Dan ayat 2 terkait dengan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Satu tahap sedikit lebih maju, setelah 26 hari tertembak matinya Birgadir J di rumah komandannya, Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tepatnya di tanggal 8 Juli 2022.
Kasus yang begitu menyita perhatian. Utamanya publik yang dengan caranya masing-masing, meminta polisi dan pihak-pihak yang harus mengurus kasus ini, sejujur dan setransparan mungkin.Â